EQUATOR, Sanggau. Sosialisasi rencana kerja kegiatan pertambangan PT. Satria Pratama Mandiri (SPM) di Desa Inggis, Kecamatan Mukok, digelar di Kantor Desa Inggis, Jumat (20/01/2023).
Hadir di acara tersebut, Kades Inggis, Sunardi, Kapolsek Mukok, Ipda Mulyadi, Sekretaris Camat Mukok, Danramil Mukok, Staf Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat, Sugiarto dan Direktur PT. SPM.
Usai sambutan, acara kemudian masuk pada pemaparan oleh Staf Disperidag ESDM Kalbar, Sugiarto. Melalui slide infocus, ia menunjukkan berberapa izin yang telah dikantongi PT. SPM. Termasuk pula izin lingkungan.
Dalam paparan itu terlihat jika izin yang dimiliki PT. SPM seluas 8045 hektar, yang mencakup darat, sungai dan bukit. Izin yang dikantongi PT. SPM, kata Sugiarto, mencakup emas dan mineral pengikut (DMP).
Sugiarto yang merupakan fungsional di bidang geologi Disperindagkop ESDM Kalbar itu juga menjawab pertanyaan salah seorang warga terkait kebolehan melakukan aktivitas penambangan di sungai.
“Kalau sebatas izin wilayah penambangan, dan di situ juga ada berpotensi, terkait ini adalah emas, hak kelolanya memang ada untuk perusahaan. Nanti soal pelaksanaanya diatur secara teknis dan lingkungan yang baik,” ujarnya.
Bagaimana dengan potensi kerusakan lingkungan dan keanekaragaman hayati sungai jika dilakukan aktivitas penambangan?
“Kalau namanya tambang ini, pastilah menimbulkan dampak lingkungan. Itu tidak bisa kita pungkiri. Hanya saja dalam teknik penambangannya diatur dalam penambangannya ramah lingkungan,” jawab Sugiarto.
Pemerintah, kata dia, pasti mengawasi. Ada pengawasan khusus setiap tahun dari pemerintah untuk semua wilayah tambang, tidak hanya PT. SPM.
“Dipantau pemerintah, apakah dia sudah melakukan penambangan dengan baik atau tidak. Kalau tidak pasti diberikan diingatkan dan diberi peringatan,” sebutnya.
Terkait izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Sugiarto juga menyebut AMDAL sudah tercakup dalam izin lingkungan yang dikantongi PT. SPM.
“Sudah ada izin lingkungan sudah masuk AMDAL. AMDAL itu ada proses dokumennya. Nanti dituangkan dalam bentuk izin lingkungan. Sudah disampaikan. Nomornya juga ada. Terkait teknisnya, mungkin dokumen AMDAL-nya sudah ada di Dinas Lingkugan Hidup,” katanya.
Pun demikian jalur sungai. Soal lalu-lintas sungai akan diatur jarak aman, dan lokasi yang tidak menyebabkan gangguan.
“Itu yang diatur secara teknis oleh penambang. Itu juga sudah terkoordinir dan terakumulasi dalam AMDAL. AMDAL itu kan berbagai unsur. Kalau sudah keluar, berarti sudah berkoordinasi dengan baik,” ujarnya.
Sugiarto juga menegaskan, bagi masyarakat enggan menyarahkan lahanya, meski masuk dalam izin PT. SPM, pihak perusahaan tak dapat memaksa.
“Masih ada lahan-lahan lain yang bisa dikerjakan. Masyarakat dan perusahaan bisa berkoordiansi dengan baik. Itu harapan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Inggis, Sunardi mengatakan, pada dasarnya kalau aktivitas di sungai masih bisa dikerjakan.
“Seperti apa yang dikatakan PT. SPM. Paling ada masalah ganti rugi apabila tanah itu longsor di pinggir Sungai Kapuas, apakah ada kompensasi dari perusahaan? Itu teknis nanti di lapangan. Apabila terjadi longsor itu menjadi ganti rugi dari PT. SPM. Tapi apabila itu tidak terjadi, maka lanjut,” kata Sunardi.
Seperti diketahui, untuk aktivitas penambangan PT. SPM akan mengerahkan 26 lanting. Sunardi mengatakan dengan jumlah itu, tak akan menganggu lalu-lintas sungai.
“Jangan lebih dari itu. Kesepakatan kita, dari pinggir Sungai itu 25 meter. Jangan sampai lahan masyarakat di sekitar lokasi, longsor,” katanya
Lebih lanjut, Sunardi berharap dengan kerjasama perusahaan dan pihak desa dapat meningkatkan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita maunya masyarakat di lingkungan sekitar, yang penambang pribadi itu berkerjasama dengan PT. SPM. Jadi PT. SPM ini menjadi bapak angkat. Nanti ada pertemuan kembali antara perusahaan dengan masyarakat,” pungkasnya.
Dalam sosialisasi yang digelar di kantor Desa Inggis tersebut, dari pihak perusahaan tak banyak mengeluarkan statement. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda