EQUATOR, Kapuas Hulu. Sebanyak 14 warga binaan atau Narapidana (Napi) Rumah Tahanan Klas IIB Putussibau diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal tahun 2022.
“Untuk warga binaan yang kita usulkan untuk dapat remisi Natal ada 14 orang. Langsung bebas nanti satu orang, ” kata Efendi Kepala Rutan Putussibau saat ditemui di kantornya, Senin (12/12/2022).
Efendi mengatakan, Napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal ini adalah yang terlibat kasus narkoba, perlindungan anak dan penganiayaan.
“Remisi khusus Natal merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan pearutan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Efendi pun mengharapkan, dengan pemberian remisi tersebut bisa memacu narapidana lain untuk berkelakuan baik. Sebab kelakuan baik merupakan salah satu syarat agar narapidana mendapat remisi.Intinya mereka harus punya komitmen kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik, itu salah satu syaratnya berkelakuan baik.
“Saya harapkan setelah mereka menjalani hukuman dan mendapatkan remisi ini adalah sebagai hadiah. Kita harap mereka bisa berkelakuan baik, sehingga ketika mereka bebas nanti bisa menjadi masyarakat yang baik dan diterima oleh masyarakat dilingkungan tempatnya nanti, ” pungkasnya. (*)
Beri dan Tulis Komentar Anda