EQUATOR, Kapuas Hulu – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kapuas Hulu tahun 2023 telah ditetapkan menjadi Rp 2.661.842. Jumlah ini naik dibanding tahun lalu, kenaikan UMK 2023 sendiri sebesar 7 persen atau Rp175.045.
Pieter Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan bahwa mulai Januari 2023 dari pihak perusahaan di Kapuas Hulu mulai menyesuaikan UMK yang sudah ditetapkan.
“Hasil penetapan UMK ini sudah diteruskan ke perusahaan. Jika perusahaan tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK maka diberikan sanksi yakni sanksi paling berat berupa pencabutan izin, ” katanya.
Pieter mengatakan, dalam penetapan UMK 2023 ini, sebelumnya pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Dewan Pengupahan terdiri dari Pemerintah, Serikat Buruh, Serikat Pekerjaan dan Apindo dalam menentukan UMK pada tangga 30 November 2022.
“Kita pun mengusulkan ke Gubernur Kalbar untuk UMK 2023 ini sebesar Rp2,6 Juta. Usulan ini sudah disetujui oleh Gubernur langsung dengan no 1375 Nakertran 2022,” ucapnya.
Pieter mengimbau kepada karyawan perusahaan, jika gaji mereka tidak dibayar sesuai UMK yang sudah ditentukan, maka jangan takut untuk melaporkan ke pihaknya.
“Sejauh ini masih ada perusahaan skala kecil dan sedang di Kapuas Hulu yang membayar gaji karyawan masih dibawah UMK, ” pungkasnya. (*)
Beri dan Tulis Komentar Anda