EQUATOR, Kapuas Hulu – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Kalimantan Barat sedang menangani tiga kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tiga kasus dugaan Tipikor Kapuas Hulu tersebut diantaranya Pengadaan Benih dan Calon Indukan Ikan Arwana pada Dinas Perikanan Kapuas Hulu tahun 2020, Pelaksanaan paket kegiatan pengadaan barang/ jasa dalam Pengadaan Ikan Arwana pada Dinas Perikanan Kapuas Hulu 2021 dan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa Datah Dian Kecamatan Putusibau Utara dalam Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) tahun 2019.
“Dari tiga kasus dugaan Tipikor ini 2 sudah dalam tahap penyidikan dan satu masih dalam penyelidikan, ” kata Adi Rahmanto Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Kamis (08/12/2022).
Adi menegaskan, pihaknya akan bekerja secara profesional dan independen dalam menangani setiap perkara Tipikor di Kapuas Hulu. Pihaknya tidak akan mencampuradukkan penanganan perkara yang ada dengan urusan lain.
“Atau dengan kepentingan-kepentingan pihak tertentu yang tidak berdasar dan tidak didukung dengan alat bukti, ” ucapnya.
Lanjut Adi, dirinya juga menyinggung terkait peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2022. Tentunya sebagai APH dirinya sangat berharap di Kapuas Hulu bebas korupsi.
Dirinya pun menghimbau agar pejabat untuk tidak melakukan korupsi. Sebab korupsi ini bisa menjadi salah satu hal yang merusak dan merupakan kejahatan besar kemanusiaan.
“Mulai sekarang berhentilah korupsi, karena uang negara untuk rakyat jangan sampai disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan,” ungkapnya.
Sambung Adi, bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk terus memberantas korupsi.
“Sebab pelaku korupsi tersebut bisa merugikan masyarakat, karena uang yang semestinya untuk pembangunan di korupsi sehingga pembangunanpun jadi tersendat,’’ pungkasnya. (*)
Beri dan Tulis Komentar Anda