EQUATOR, Sanggau. Paripurna pemberhentian Haji Samiun atau yang biasa disapa Haji Tel, dari Anggota DPRD Kabupaten Sanggau dijadwalkan digelar, Rabu (23/11/2022) pagi di gedung DPRD Sanggau.
“Jam 09.00 jadwalnya,” kata Ignatius Irianto, Sekretaris DPRD Kabupaten Sanggau, Selasa (22/11/2022).
Sekeretariat Dewan selaku penyelenggara paripurna juga akan mengundang semua Forkompimda dan Kepala OPD. Termasuk keluarga almarhum Haji Samiun. Ignatius mengatakan, pemberhentian Haji Samiun sebagai salah satu proses untuk Pergantian Antara Waktu (PAW).
“Setelah paripurna ini, kita surati KPU untuk mencari pengganti. Setelah nama itu ditetapkan KPU, kita akan meneruskan ini ke Gubernur Kalbar melalui Bupati Sanggau untuk menerbitkan SK PAW,” kata Ignatius.
“Paling lama di KPU 5 hari, di Bupati 7 hari, dan di Gubernur 14 hari. Tapi itu deadline-nya. Bisa jadi lebih cepat dari itu. Kita tetap berupaya agar cepat,” sambungnya.
Igantius juga mengatakan selama ini tak ada kendalam terkai proses PAW Haji Samiun. Sejak meninggal dunia pada Mei 2022, proses tersebut dilakukan di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sanggau.
Ia juga memastikan bahwa segala yang menjadi hak almarhum Haji Samiun telah diberikan. “Kalau untuk gaji memang ketika meninggal sudah dihentikan. Untuk Taspen juga sudah diurus,” pungkasnya. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda