EQUATOR, Sanggau. Tes urin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sanggau kembali digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sanggau bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau, Selasa (08/11/2022) di aula gedung BKPSDM Sanggau.
“Tes urin ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Pemkab Sanggau bekerjasama dengan BNNK Sanggau dalam rangka kita melaksanakan Instruksi Presiden nomor 20 tahun 2020 tentang rencana aksi pencegahan penyalahgunaan narkotika. Jadi kegiatan ini setiap tahun kita laksanakan,” kata Herkulanus HP, Kepala BKPSDM Sanggau, Selasa (08/11/2022).
Ia menargetkan,tes urin dilakuka kepada seluruh ASN Pemkab Sanggau yang berumlah 5000-an orang yang tersebar di ibukota kabupaten maupun kecamatan. Namun karena keterbatasan alat, berkaitan dengan penganggaran Herkulanus mengaku tidak bisa langsung melaksanakan tes urin itu secara jumlah yang banyak.
“Tes urin kita lakukan sejak tahun tahu 2020. Setiap tahun kita hanya menganggarkan sejumlah 400 orang. Tentu ini akan kita mulai dulu dengan perangkat daerah yang ada di Kota Sanggau. Setelah selesai dengan perangkat daerah yang ada di Kota Sanggau kita mulai menyusur yang di kecamatan sampai ke desa-desa. Karena di sana juga ada tenaga ASN kita, terutama guru dan tenaga kesehatan,” bebernya.
Herkulanus menyebut pada tes urin kali ini dilakukan terhadap ASN baik yang beststus PNS maupun tenaga kontrak. Sebanyak 400 ASN tersebut berasal dari Dinas Sosial Pemberdayaan Peremempuan Perlindunga Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB), Dinas Ketahanan Pangan , Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan (DKPTPHP), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kantor Camat Kapuas.
“Sama sepeeti tahun sebelumnya, apabila dari hasil pemeriksaan ini kedapatan menggunakan narkotika, maka kita bersama BNN akan melakukan pendalaman kepada yang bersangkutan. Artinya, penggunaan narkotika ini bisa digunakan oleh ASN sepanjang dalam rangka kesehatan dan penggunaanya tentu berdasarkan resep dokter,” ujar Herkulanus.
“Itu yang akan nanti dalami apabila ada dari hasil pemeriksaan ini ada yang terindikasi menggunaka n zat-zat yang mengandung narkotika. Apakah penggunaanya itu, melalui resep dokter, atau sifatnya penyalahgunaan,” sambungnya.
Jika terbukti mengonsumsi tanpa resep dokter, sanksi berupa pemberhentian pun dapat dijatuhkan.
“Ini sudah kita buktikan di tahun-tahun yang lalu. Kebetulan sebagian besar itu tenaga kontrak, akhirnya kita putuskan untuk diberhentikan. Demikian juga kepada PNS. Kalau terbukti tentu ada sanksi berupa pemberhentian. Karena kita tahu penyalahgunaan narkotika ini sudah menjadi extra ordinary crime,” pungkasnya.
Herkulanus juga menyebut, kemungkinan di hari ketiga sejak tes urin, hasilnya sudah dapat diketahui.
Sementara itu, Konselor Adiksi BNN Kabupaten Sanggau, Hery Ariandi mengatakan untuk teknis apabila hasil tes urin ditemukan ada ASN yang terindikasi narkoba, ia akan koordinasikan terlebih dahulu ke Kepala BNN Kabupaten Sanggau.
“Kemudian nanti dari Kepala BNNK berkoordinasi dengan Kepala BKPSDM untuk pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk dilakukan pemeriksaan lanjut, klarifikasi dan asesmen. Kalau terindikasi penggunaan narkotikanya golongan ampethamin maka itu akan kami lakukan asesmen untuk layanan rehabilitasinya,” ujar Hery ditwmui di lokasi tes urin.
Jika yang dikonsumsi adalah golongan Benzo, yang biasanya disebabkan karena mengonsumsi obat-obat dokter, phaknya akan meminta klarifikasi terkait dari mana obat didapat, apakah legal atau tidak.
“Kalau untuk pembinaannya kami kembalikan ke BKPSDM,” pungkas Hery. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda