EQUATOR, Sanggau. Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sanggau, Haji Samiun terus berproses. Sekretaris DPRD Sanggau, Ignatius Irianto mengatakan saat ini masih menunggu SK Gubernur Kalbar.
“Masih menunggu SK dari Gubernur,” katanya via HP, Rabu (02/11/2022).
Seperti diketahui, Haji Samiun merupakan Anggota DPRD Sanggau dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang meninggal dunia pada Mei 2022 lalu. Igantius mengaku surat usulan pemberhentian Haji Samiun sebagai Anggota DPRD Sanggau dari PPP telah diterima Sekretariat DPRD Sanggau.
“Kita sudah sampaikan ke Gubernur. Nanti Gubernur mengeluatkan SK pemberhentian,” terangnya.
Setelah SK tersebut keluar, diberitahukan kepada Parpol. Kemudian pimpinan Parpol menyurati kembali pimpinan DPRD untuk proses PAW berdasarkan SK pemberhentian tersebut dengan tembusan kepada Gubernur Kalbar.
Selanjutnya, kata Ignatius, berdasarkan surat pimpinan Parpol dan SK pemberhentian, pimpinan DPRD menyurati KPU untuk meminta nama calon Anggota PAW yang memenuhi syarat.
“KPU Sanggau melakukan verifikasi nama pengganti. Setelah ada nama calon, baru pimpinan DPRD menyampaikan nama calon PAW kepada Gubernur Kalbar melalui Bupati Sanggau,” terangnya.
Setelah SK pengankatan diterbitkan Gubernur Kalbar, barulah Proses Pergantian Antar Waktu dapat dilakukan. Hanya saja, Ignatius mengaku belum bisa memastikan kapan PAW dilakukan, karena masih menunggu SK tersebu
“Setelah SK terbit baru PAW. Yang melantik nanti Ketua DPRD,” pungkasnya. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda