EQUATOR. Kapuas Hulu. Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar menggelar konferensi pers kasus penipuan dan penggelapan lima buah sepeda motor yang berhasil diungkap Satuan Reskrim di ruang media Center Polres Kapuas Hulu, Rabu (26/10/2022).
Didampingi Waka Polres Kapuas Hulu Kompol Hilman Melani, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Indrawan Wira Saputra menyampaikan kronologi bahwa Jumat (16/09/2022) sekira jam 14.00 Wib, pelaku WN (31) warga Kecamatan Kalis yang sebelumnya bersama temannya Kamat sedang berada di Dusun Cempaka Putih Desa Kalis Raya Kecamatan Kalis Kapuas Hulu, untuk menjenguk nenek pelaku yang sedang sakit.
“Setelah berbincang-biincang, pelaku pun menanyakan kepada bibi pelaku yang biasa merawat nenek pelaku yakni Pina, apakah dirumah tersebut ada lauk, dan pada saat itu Pina mengatakan tidak ada. Pelaku pun menyuruh bibirnya untuk memasak nasi dan kemudian mengatakan bahwa pelaku akan membeli lauk dan ayam, ” katanya.
Kasat Reskrim mengatakan, setelah itu pelaku kemudian mengatakan kepada temannya untuk meminjam sepeda motor merk Honda Sonic berwarna merah putih dengan Nomor Polisi KB 5301 FKF sebentar untuk membeli ayam dan lauk pauk lainnya.
” Pada saat itu Kamat pun menurutinya. Pelaku kemudian mengambil kunci sepeda motor. Bukannya membeli ayam dan lauk namun pelaku ingin menjualkan sepada motor tersebut di daerah Kecamatan Badau. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Kapuas Hulu, ” ungkapnya.
Lanjut Kasat Reskrim, pihaknya pun menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku WN yang telah dilakukan profiling merupakan residivis pencurian, penipuan dan penggelapan yang baru bebas pada bulan Agustus 2019 dari Rutan Kelas IIB Putussibau.
“Kemudian (07/10/2022), Unit Jatanras dari Sat Reskrim Kapuas Hulu mendeteksi bahwa pelaku berada di Pontianak. Unit Jatanras Polres Kapuas Hulu kemudian menghubungi Unit Jatanras Polresta Pontianak dan Unit jatanras Polsek Pontianak Selatan untuk membantu memonitoring keberadaan pelaku. Berkat kerja sama tersebut, pelaku berhasil diamankan di Pontianak, ” jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan dari pelaku, bahwa yang bersangkutan berhasil menjual sepeda motor hasil kejahatannya dengan harga Rp 2 juta kepada seorang penadah yang ada di Kecamatan Badau yang biasa dipanggil SY Als Pak de.
Sambung Kasat Reskrim, selain melakukan penggelapan sepeda motor merk Honda Sonic, pelaku juga melakukan aksi yang sama di beberapa TKP diantaranya satu unit sepeda motor dari TKP Kecamatan Kalis, satu unit sepeda motor dari TKP Kecamatan Putussibau Selatan, satu unit sepeda motor dari TKP Kec. Putussibau Utara, satu unit sepeda motor dari TKP Kecamatan Seberuang dan satu unit sepeda motor dari TKP Kecamatan Badau.
Sepeda motor hasil kejahatan pelaku ini yang berhasil diamankan oleh Polres Kapuas sebanyak lima unit dari enam TKP berbeda, sedangkan satu lagi masih dikuasai oleh SY Als Pak De yang saat ini masih dalam pengejaran tim Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu.
“Pasal yang dipersangkakan pada pelaku ini pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan, ” pungkasnya. (*)
Beri dan Tulis Komentar Anda