EQUATOR. Kapuas Hulu. Jajaran Polres Kapuas Hulu bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pengecekan kepada sejumlah apotek di daerah tersebut guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI mengenai penyetopan sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.
Pengecekan sendiri dilaksanakan di sejumlah apotek yang ada di wilkum Polres Kapuas Hulu, Senin (24/10/2022). .
Sebagaimana diketahui, SE itu dikeluarkan Kemenkes RI menyusul temuan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (atypical progressive acute kidney injury) pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kasat Binmas Iptu Cahya Purnawan menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara serentak diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu bersama dengan Dinas Kesehatan.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu khususnya kota Putussibau untuk mengikuti aturan yang diberikan oleh pemerintah untuk sementara menghindari penggunaan obat sirup bagi anak yang untuk sementara dilarang di pasaran.
“Polres Kapuas Hulu mendampingi Dinas Kesehatan guna mensosialisasikan imbauan pemerintah kepada masyarakat terkait adanya obat sirup anak yang tidak boleh beredar di pasaran,” katanya.
Sementara Paulus Miki Sub Koordinator Farmasi, makanan dan minuman Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan bahwa tidak ditemukan 5 jenis sirup anak yang dilarang beredar di pasaran terpajang di apotik yang didatangi mereka bersama anggota Polres Kapuas Hulu.
“Tadi ada 12 Apotek yang kita datangi. Di Kecamatan juga serentak hari ini sosialisasi dan imbauan dari Polsek dan Puskesmas, ” pungkasnya. (*)
Beri dan Tulis Komentar Anda