EQUATOR, Kapuas Hulu – JN (45) benar-benar brengsek. Lelaki durjana ini sampai hati memperkosa anak tirinya, YN (19). Aksi bejat itu dilakukannya selama lima tahun belakangan. Sejak korban berusia 14 tahun hingga berumur 19 tahun.
“Bapak Tiri ini telah melakukan pemerkosaan berkali-kali. Bahkan merekam adegan itu menggunakan handphone,” kata Kepala Kepolisian Resor Kapuas Hulu, Ajun Komisaris Besar Polisi France Yohanes Siregar, Selasa (12/4/2022).
Kenakalan JN terhenti ketika abang korban menerima laporan dari teman korban lewat pesan suara. Pesan suara itu berisikan pengakuan korban terhadap perlakuan ayah tirinya.
“Pelaku sudah menghancurkan korban dengan mengambil keperawanan korban sejak remaja atau masih bersekolah di SMP,” beber Kapolres.
Setelah mendapatkan pesan suara itu, Sang Abang langsung bertanya kepada korban. YN pun mengakui jika JN telah memaksanya untuk melakukan persetubuhan sejak tahun 2017. “Saat itu korban berusia 14 tahun. Sekarang korban berusia 19 tahun,” jelas Kapolres.
Saking bejatnya, pelaku juga mengancam akan membunuh ibu serta adik korban, apabila YN memberitahukan persetubuhan tersebut kepada orang lain.
“Atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke Polres Kapuas Hulu. Dari hasil pengembangan penyidik, diketahui pelaku dan korban tinggal bersama istri pelaku beserta dua orang anak kandung pelaku,” kata AKBP France.
JN melancarkan aksinya saat keadaan rumah sedang sepi atau penghuni rumah sudah tertidur.
“Pelaku juga mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan anak tirinya lebih dari 50 kali. Pelaku pun menyesali perbuatannya,” demikian Kapolres Kapuas Hulu. (Fiq)
Beri dan Tulis Komentar Anda