• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, Februari 15, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Nurcahyo Wiyono Serahkan Denda Rp200 Juta ke Kejari Sanggau

by equator
Rabu, 6 April 2022 17:00
in Hukum, Sanggau
0
0
SHARES
0
VIEWS
Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Agus Supriyanto menyerahkan uang denda Rp 200 juta ke Kas Negara melalui Bank Mandiri Cabang Sanggau, Rabu (6/4/2022). Foto: Ist
Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Agus Supriyanto menyerahkan uang denda Rp 200 juta ke Kas Negara melalui Bank Mandiri Cabang Sanggau, Rabu (6/4/2022). Foto: Ist

EQUATOR, Sanggau – Kejaksaan Negeri Sanggau menyetorkan dana sebesar Rp200 juta dari terpidana Nurcahyo Wiyono. Penyetoran uang denda itu dilakukan Bendahara PNBP Kejari Sanggau didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Agus Supriyanto, Rabu (6/4/2022).

“Keluarganya (Nurcahyo) menyerahkan Rp200 juta ke kita pekan lalu. Tadi sudah kita setor ke kas negara,” kata Kasi Pidsus, Agus Supriyanto.

Agus menambahkan, uang denda itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2698 K/PID.SUS/2016 tanggal 19 Juli 2017. Tidak hanya denda, terpidana juga sudah membayar uang pengganti sejumlah Rp96.690.000.

Nurcahyo Wiyono merupakan terpidana dalam kasus Pelaksanaan Pembangunan Irigasi Jangkang Kompleks di Kecamatan Jangkang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau TA 2010 (APBD), yang dikerjakan oleh PT Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adihraga dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.466.800.000.

Dalam proyek tersebut, jelas Agus, terjadi penyimpangan. Adanya ketimpangan harga satuan HPS dalam proses addendum kontrak dengan cara menambah harga satuan pekerjaan di atas harga satuan HPS.

Sehingga harga yang semula berada di bawah harga total HPS setelah addendum menjadi harga di atas HPS. Akibatnya, negara dirugikan mencapai Rp 1.092.042.727,27.

Kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar Nomor : SR-71/PW14/5/2014 pada tanggal 10 Maret 2014.

“Dalam kasus ini, terpidana Nurcahyo Wiyono tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai konsultan pengawas. Yakni menganalisis, menentukan dan memutuskan serta menghitung volume kegiatan dan perubahan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak addendum,” bebernya.

Nurcahyo, kata Agus, sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018. Ia kemudaian ditangkap di Jogja pada 15 april 2021. (KiA)

Next Post
Rumah Restorative Justice Sanggau

Sanggau Miliki Rumah Restorative Justice, Letaknya di Keraton Surya Negara

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Dinilai Berperan Majukan Otomotif, Edi Kamtono Raih Penghargaan dari IMI Kalbar

Wali Kota Pontianak Buka Edi Kamtono Newton Home Tournament

7 jam ago
Dinilai Berperan Majukan Otomotif, Edi Kamtono Raih Penghargaan dari IMI Kalbar

Dinilai Berperan Majukan Otomotif, Edi Kamtono Raih Penghargaan dari IMI Kalbar

13 jam ago
Semarak Peserta Pawai Taaruf Sambut Ramadan, Bahasan: Momentum Perkuat Toleransi dan Harmoni

Semarak Peserta Pawai Taaruf Sambut Ramadan, Bahasan: Momentum Perkuat Toleransi dan Harmoni

21 jam ago
Pemkot Pontianak Laksanakan Evaluasi Data Jelang Publikasi PDA 2026

DPRD Kota Pontianak Sambut Puluhan Mahasiswa Fisip Untan Belajar Parlemen

2 hari ago
Pemkot Pontianak Laksanakan Evaluasi Data Jelang Publikasi PDA 2026

Tim SAR Gabungan Masih Mencari Dua dari Empat Anak yang Tenggelam di Sungai Kapuas

2 hari ago

Trending

  • PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    PAPDI Kalbar Salurkan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juhendro Resmi Jabat Ketua IDI Ketapang Masa Bakti 2023 – 2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HPN 2026, AJK bersama STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Workshop Jurnalistik untuk Mahasiswa dan Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Jamin Stok dan Harga Kebutuhan Pokok Terkendali Jelang Perayaan Imlek dan Cap Go Meh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMMD ke-127 Dimulai, Bupati Ketapang Harap Percepat Pembangunan Desa dan Hidupkan Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version