• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Desember 26, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Petrus Sujono Menolak Putusan Pengadilan Negeri Sanggau

by equator
Selasa, 29 Maret 2022 19:34
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Petrus Sujono usai menemui Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot yang juga Ketua DAD Kabupaten Sanggau, Selasa (29/3/2022). Foto: Kiram Akbar/Equator Online
Petrus Sujono usai menemui Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot yang juga Ketua DAD Kabupaten Sanggau, Selasa (29/3/2022). Foto: Kiram Akbar/Equator Online

EQUATOR, Sanggau – Ahli Waris Petrus Sujono menolak putusan Pengadilan Negeri Sanggau terhadap perkara Nomor: 301/Pid.B/2021/PN Sag. Mereka memberi pernyataan sikap di Kantor Bupati Sanggau, Selasa (29/3/2022).

Petrus Sujono merupakan merupakan terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik. Dia dilaporkan Sutek P Mulih. Pada sidang putusan yang digelar di PN Sanggau, Rabu (23/3/2022) lalu, Petrus divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim.

Petrus Sujono pun telah mengajukan banding terhadap putusan itu. Sutek P mulih juga melaporkan Jan Purdy Rajagukguk dalam perkara yang sama. Tetapi berkas Petrus dan Jan Purdy terpisah.

Terhadap perkara dengan Nomor 210/Pid.B/2021/PN Sag, majelis hakim PN Sanggau menjatuhkan vonis bebas melalui sidang putusan yang digelar pada 2 Desember 2021. Putusan Hakim mendapat perlawanan dari jaksa penuntut umum, yang melakukan upaya kasasi.

Ahli Waris Petrus, Derianus Hamdi menyebut, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar penolakan ahli waris terhadap putusan majelis hakim PN Sanggau tersebut.

Pertama, perkara tersebut sejatinya telah diselesaikan dengan peradilan Adat Dusun Sengawan Hilir, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau pada tanggal 2 November 2019. Dan acara Pomang telah telah dilakukan pada 10 November 2019.

Kedua, karena perkara tersebut sudah diselesaikan pada peradilan adat. Maka pengadilan tidak berwenang lagi mengadili perkara a quo atau dakwaan tidak dapat diterima.

Atau surat dakwaan harus dibatalkan sesuai Pasal 156 Ayat (1) KUHAP, Bab VIII ihwal hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana, dan pasal 76 KUHAP Ayat (1). Sehingga perkara ini nebis in idem.

Ketiga, NKRI mengakui dan menghormati hukum adat seperti terdapat pada konstitusi NKRI. Yakni UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) yang berbunyi:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam Undang-undang”.

Keempat, lanjut dia, hakim Pengadilan Negeri dan hakim konstitusi wajib menggali hukum adat seperti terdapat dalam UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5 Ayat (1) yang berbunyi:

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

“Oleh karena itu, ketika hakim memutuskan perkara Nomor: 301/Pid.B/2021/PN Sag tanggal 23 Maret 2022. Seyogianya harus mempertimbangkan berita acara penyelesaian adat fitnah perdukunan tanggal 10 November 2019,” lugas Derianus Hamdi.

Ia menambahkan, pertimbangan selanjutnya, Pemkab Sanggau telah mengeluarkan Perda Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Yang mempertegas pengakuan dan penghormatan serta perlindungan masyarakat hukum adat, kelembagaan adat dan hukum adat

Berdasarkan pertimbangan yuridis, ahli waris Petrus Sujono menyatakan sikap tegas supaya aparat penegak hukum, khususnya majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang menangani perkara a quo untuk menjatuhkan putusan.

“Membebaskan Petrus Sujono dari segala tuntutan pidana dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya seperti sedia kala,” demikian Derianus Hamdi. (KiA)

Next Post
Anggota DPRD Sanggau, Supardi

DPRD Sanggau Mau Bongkar Aliran Dana Tirta Pancur Aji

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

Edi Imbau Warga Rayakan Nataru dengan Sederhana, Bentuk Empati Daerah yang Dilanda Bencana Alam

1 hari ago
Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.205.220 Tahun Depan

1 hari ago
Satu Keluarga di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan, Anak Bungsu Kritis

Satu Keluarga di Kubu Raya Jadi Korban Penganiayaan, Anak Bungsu Kritis

1 hari ago
68 Armada Damri Pontianak Siaga Penuh Layani Lonjakan Penumpang Nataru 2025 – 2026

68 Armada Damri Pontianak Siaga Penuh Layani Lonjakan Penumpang Nataru 2025 – 2026

1 hari ago
Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal, Kini PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi Hingga ke Masyarakat

Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal, Kini PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi Hingga ke Masyarakat

1 hari ago

Trending

  • Awali Pengabdian, Mahasiswa KKL STAI Al-Haudl Ketapang Silaturrahmi ke Polsek MHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Safari Natal 2025 Jadi Momentum Bupati Alexander Lihat Langsung Kondisi Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Efisiensi Anggaran Pusat, Pemkot Pontianak Lakukan Refocusing APBD 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version