EQUATOR, Sanggau – Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi bersama Anggota DPRD lainnya menerima audiensi Panitia Pembentukan Kabupaten Tayan di Gedung Parlemen, Senin (21/3/2022).
“Audiensi ini terkait dukungan dewan terhadap panitia Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Tayan. Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004, kami sudah selesai. Sudah membuat surat dukungan, dan sepenuhnya tergantung keran pemerintah pusat. Tidak ada lagi persoalan,” kata Jumadi ditemui wartawan usai audiensi.
Seiring berjalannya waktu, kata Jumadi, terbitlah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang Peraturan Pemerintahnya masih ditunggu panitia DOB Kabupaten Tayan. Menurut Jumadi, dalam PP itu menyaratkan, salah satu dukungan adalah satu kesatuan dan satu surat.
“Bupati dan DPRD bertandatangan di situ untuk mewujudkannya. Silakan kawan-kawan (Panitia DOB) berkoordinasi. Tapi saran saya tadi, buat surat dulu pada Dewan dan Bupati. Setelah itu koordinasi dengan bupati. Legal standing gimana. Prinsipnya saya tidak menghalangi. Hari ini surat itu jadi, surat itu saya bisa teken,” ujar Jumadi.
Ia menegaskan, berdasarkan kewenangan tugas DPRD terkait proses pemekaran Kabupaten Tayan sudah selesai. ‘Bola’ saat ini ada di pemerintah pusat.
“Kalau ada kewenangan di Kabupaten Sanggau menyatakan hari ini harus dimekarkan, kita sudah Paripurna-kan. Menyetujui Tayan itu menjadi kabupaten tersendiri. Tapi karena ini dari Pemerintah Pusat, kita harus tunggu,” tegasnya.
Menurutnya selain Sekayam, Tayan sangat cocok dimekarkan. Baik dari segi infrastruktur, luas wilayah, maupun potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Banyak perusahaan di sana. Begitu juga di Sekayam, itu juga sangat cocok. Karena perbatasan. Tinggal bagaimana pemerintah pusat. Dalam hal ini undang-undangnya. Kita terkendala moratorium. Tapi harapan saya, kawan-kawan panitia ini jangan putus asa. Bergerak terus. Berhubung ada Undang Undang Ibu Kota Baru Nusantara, semoga bisa berdampak dengan pemekaran ini,” harap Jumadi. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda