• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Rabu, November 5, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Bawa Sabu 91 Gram, Lima orang Kalbar Terancam Hukuman Mati

by equator
Rabu, 16 Maret 2022 12:55
in Hukum, Patroli
0
0
SHARES
0
VIEWS
Satuan Narkoba Polres Melawi melihatkan barang bukti. Foto: Dedi Irawan/Equator Online
Satuan Narkoba Polres Melawi melihatkan barang bukti. Foto: Dedi Irawan/Equator Online

EQUATOR, Sanggau – Kepolisian Resor Melawi menangkap lima orang pembawa Narkoba pada 3 Maret 2022 lalu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua paket Narkotika jenis Sabu. Yakni 89,32 gram dan 0,90 gram.

“Total sebanyak 91,22 gram. Kami juga mengamankan plastik klip transparan, bong, lima unit hand-phone dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver milik tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Melawi, AKP Aris Setiawan saat rilis, Rabu (16/3/2022).

Penangkapan kelima orang itu bermula dari informasi warga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Keberadaan para tersangka pun diketahui. “Kami tangkap mereka di salah satu hotel di Sidomulyo, Nanga Pinoh,” ungkap AKP Aris Setiawan.

Kelima tersangka itu berinisial G alias S (41) warga Sungai Raya Dalam, Kubu Raya. YN alias P alias SP (37) warga Nanga Pinoh, Melawi.

ES alias B (31) dan LC alias L (31), warga Pontianak Barat. Dan RKW alias R (26), warga Sungai Kakap, Kubu Raya.

Kelima pembawa Narkoba itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana empat tahun penjara dan maksimal pidana mati. Denda paling sedikit sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar,” tutup AKP Aris. (ira)

Next Post
Sarimin Sitepu

Data Dinkes Sanggau, Penularan Covid-19 Masih Berlangsung

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Bank Kalbar Sabet Tiga Penghargaan Bergengsi Sekaligus pada Ajang Top Human Capital Awards 2025

Bank Kalbar Sabet Tiga Penghargaan Bergengsi Sekaligus pada Ajang Top Human Capital Awards 2025

3 jam ago
Tingkat Penyelesaian Lapor Pontianak Capai 99,5 Persen

AJK Apresiasi Terbentuknya Koalisi Wartawan Ketapang

8 jam ago
Tingkat Penyelesaian Lapor Pontianak Capai 99,5 Persen

Dugaan Kecurangan Tim Jateng di Piala Pertiwi 2025, Kalbar Layangkan Protes Resmi ke PSSI

8 jam ago
Tingkat Penyelesaian Lapor Pontianak Capai 99,5 Persen

21 Gram Sabu Gagal Terbang, Tim Labubu Grebek Kurir 61 Tahun di Pontianak

12 jam ago
Tingkat Penyelesaian Lapor Pontianak Capai 99,5 Persen

Bahasan: Arah Kebijakan APBD 2026 Tetap Berorientasi pada Pembangunan yang Inklusif

12 jam ago

Trending

  • AJK Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Benua Kayong

    AJK Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Benua Kayong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Planet Care PLN UIP KLB: Kolaborasi Energi dan Lingkungan untuk Pontianak Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Ketapang Buka Rakor MUI, Perkuat Peran Ulama Jaga Moderasi dan Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Kalbar Beri “Amnesti Hukum” untuk Wawan Suwandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJK Apresiasi Terbentuknya Koalisi Wartawan Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version