EQUATOR, Kapuas Hulu – Eveng (31), warga Dusun Mupa, Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu harus mendekam di jeruji besi akibat nafsu birahi. Tak punya istri, lelaki kelahiran 1991 ini mencoba menggerayangi WN (31), perempuan beranak dua.
Semua bermula pada Rabu (23/2/2022) sekitar pukul 03.15 WIB. Lampu kamar WN tiba-tiba mati. Di dalam kamar, dia melihat bayangan seorang laki-laki.
“Pas masuk kamar, WN melihat ada laki-laki tidak dikenalnya. Korban pun berteriak,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu, Inspektur Satu Imam Reza menceritakan kronologi kasus pemerkosaan tersebut.
Sewaktu kejadian, di dalam kamar ada dua anak WN. Mendengar ibunya berteriak, dua bocah itu berlari menuju rumah tetangga bernama Vera.
WN berusaha melarikan diri ke area dapur. Tapi pelaku dengan buas mengejar korban. WN terjerat. Seketika dia dipeluk dari belakang. Badannya diputar menghadap wajah pelaku.
Eveng membaringkan korban di lantai dapur. Memperkosa ibu dua anak itu. Korban sempat melawan. Tak lama kemudian, anak WN datang. Melihat ibunya sudah terbaring.
“Korban mengatakan kepada anak-anaknya supaya lari. Tidak lama kemudian tetangganya, Vera datang ke rumah kontrakan korban. Vera membawa WN ke rumahnya untuk ditenangkan,” cerita Iptu Imam Reza.
Setelah mengalami pemerkosaan, WN melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Kapuas Hulu. Mendapat laporan korban. Polisi bergerak mencari pelaku. Berbekal informasi dari warga, Tim Reskrim berhasil mengamankan pelaku di kawasan Pemakaman Dogom, Putussibau Utara. Pelaku ditangkap tanpa melawan.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 285 atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara. (Fiq)
Beri dan Tulis Komentar Anda