EQUATOR, Sanggau – Kerja haram RS alias BJ (28) mengedarkan Narkoba terhenti di Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kamis (24/2/2022). Lelaki berkumis itu disergap polisi tatkala hendak mengedarkan menjual Sabu di Tayan Hilir.
Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sanggau mendapat informasi, bahwa seorang pria dari Kota Pontianak akan melakukan transaksi Narkoba di daerah Kecamatan Tayan Hilir.
“Tersangka kami tangkap di taksi ketika dalam perjalanan menuju Tayan Hilir,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Sanggau, Ajun Komisaris Polisi Donny Sembiring, Jumat (24/2/2022) malam.
Saat digeledah, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket plastik bening berklip. Berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 15 gram. Satu unit HP merek Infinix berwarna biru.
AKP Donny menerangkan, rencananya barang haram yang dibawa dari Pontianak itu akan dijual di wilayah Tayan Hilir.
“Terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian AKP Donny. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda