EQUATOR, Sanggau – Sepandai-pandainya Tupai melompat, akhirnya jatuh ke tanah jua. Selihai-lihainya, AES (52) jualan sabu, akhirnya ketangkap juga. Lelaki asal Dusun Senyabang, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau itu kini meringkuk di tahanan usai tertangkap memiliki Narkoba, Selasa (22/2/2022).
Bisnis haram AES harus terhenti usai polisi mendapat laporan warga. Berbekal informasi, petugas bergerak ke kediaman pria 52 tahun itu. Rumahnya digeledah. Polisi mendapatkan barang bukti Sabu di Lumbung Padi milik AES.
Saat penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik bening berklip. Berisikan yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi juga menemukan satu kantong plastik bening berklip berisikan satu kardus bertuliskan ‘PIEZZO’ warna coklat.
Petugas juga mengamankan satu tas kecil bertuliskan ‘JEEP’. Satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik. Satu unit timbangan digital berwarna silver merek CAMRY.
“Satu bundel plastik bening berklip yang disimpan di gudang padi milik pelaku turut kami amankan,” ungkap Kepala Satauan Narkoba, Kepolisian Resor Sanggau, Ajun Komisaris Polisi Donnya Sembiring, Jumat (25/02/2022).
Sejumlah barang bukti lainnya, yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika turut disita petugas. Pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
“Ppelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” demikian Kasat Narkoba Polres Sanggau. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda