EQUATOR, Sanggau – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) ihwal Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai pro kontra. Dalam aturan Nomor 2 Tahun 2022 itu diuraikan, dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
Menanggapi Permenaker, Tokoh Masyarakat Kabupaten Sanggau, Abdul Rahim berpandangan, kebijakan pemerintah merupakan hal dilematis. Satu sisi JHT merupakan jaminan hari tua pada masa pensiun. Di sisi lain juga regulasi tentang jaminan para pekerja.
“Kebijakan JHT ini dilematis untuk para pekerja di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung,” kata Abdul Rahim kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Ia berpendapat, seseorang dapat bekerja sampai usia tersebut tentu harus dipastikan dulu, jaminan apa yang diberikan. Apabila pekerja tidak masuk dalam masa pensiun atau sudah tidak bekerja lagi.
“Setiap kebijakan sudah pasti ada untung-rugi. Semua tergantung bagaimana menelaahnya. Kepastian dan keberlangsungan usaha juga harus terjamin sehingga semua pihak dapat menjalankan roda usahanya sesuai dan berumur panjang,” ungkapnya.
Rahim menjelaskan, pemberlakuan JHT haruslah menjamin semua lini dan regulasi yang jelas di setiap pekerjaan. Menjamin kepastian pada para pekerja yang terikat dengan aturan yang jelas.
“Seperti pekerja hanya dibuat kontrak pertahun. Ini yang perlu ditinjau ulang agar semua bisa terlindungi dengan JHT, sehingga pekerja nyaman dan pengusaha bisa berusaha,” tutupnya. (KiA)
Beri dan Tulis Komentar Anda