EQUATOR, Kapuas Hulu – Seorang oknum polisi di Kabupaten Kapuas Hulu didakwa sebagai Bandar Narkoba oleh Kejaksaan Negeri setempat. Kasus ini sudah naik meja hijau dan terdakwa berinisial TB sedang diadili di Pengadilan Negeri Putussibau.
“Saat ini sudah masuk agenda reflik jaksa terhadap eksepsi penasihat hukum. Kami dakwa oknum polisi itu sebagai bandar,” tegas Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Jakson Sigalingging kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Kasus TB terungkap tatkala masyarakat melapor adanya transaksi jual beli Sabu di daerah Dusun Harapan Baru, Desa Riyam Piyang, Kecamatan Bunut Hulu pada Tahun 2021 silam.
“Rabu, 6 Oktober 2021 Polisi bergerak melakukan pengerebekan di rumah seorang perempuan berinisial EL. Saat itu EL dan almarhum suaminya terciduk. Dan ditemukan beberapa klip berisi paketan sabu,” jelas Jakson.
Kasi Pidum menuturkan, dari hasil pengembangan dan keterangan EL, dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang oknum Polisi berinisial TB.
“Dari pengembangan ini, Polres Kapuas Hulu akhirnya menciduk TB. Perlu diketahui bahwa TB ini pernah terjerat kasus yang sama,” beber Jakson.
Ia menambahkan, untuk EL sendiri sudah menjalani proses persidangan dan perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Putussibau. Yakni vonis 5,6 tahun penjara.
“Nanti EL ini akan menjadi saksi dalam perkara yang menyangkut oknum polisi berinisial TB di persidangan mendatang,” demikian Jakson. (Tau)
Beri dan Tulis Komentar Anda