EQUATOR, Sintang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang melaksanakan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Kemudahan Berusaha di Kabupaten Sintang pada Senin, 4 Oktober 2021 di Hotel My Home.
Erwin Simanjuntak, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP dalam memfasilitasi peraturan dan kebijakan pelaksanaan penanaman modal.
“Kami ingin meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kegiatan pelaksanaan penanaman modal. Kami mendorong kemitraan usaha skala besar dengan UMKM di Kabupaten Sintang, meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha, meningkatkan realisasi investasi dan kepatuhan pelaku usaha melalui laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) setiap triwulannya,” terang Erwin.
Peserta Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Kemudahan Berusaha di Kabupaten Sintang adalah para pelaku usaha di Kabupaten Sintang. Kegiatan ini adalah lanjutan kegiatan yang telah dilaksanakan pada bulan Juni 2021 lalu yang telah dilaksanakan terhadap 60 orang pelaku usaha di Kabupaten Sintang.
Untuk bulan Oktober 2021 ini, dilaksanakan dalam 6 (enam) angkatan, setiap angkatan berjumlah 30 orang pelaku usaha, total peserta untuk 6 angkatan berjumlah 180 orang pelaku usaha UMKM dan PMA/PMDN.
“Bimbingan teknis dan sosialisasi kemudahan berusaha dilaksanakan selama 6 (enam) hari, mulai tanggal 4-7 Oktober 2021 dan dilanjutkan tanggal 11-12 Oktober 2021 di Hotel My Home Jalan Lintas Melawi Sintang. Kami menghadirkan narasumber yakni akademisi yang memiliki kompetensi dan pemahaman di bidang penanaman modal, dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat dan BKPM RI yang memiliki pengetahuan yang baik terkait penanaman modal, OSS RBA dan LKPM Online serta praktisi yang memiliki pengalaman dalam menggunakan sistem perizinan OSS RBA maupun LKPM Online,” ujarnya.
Erwin mengharapkan, bimtek dan sosialisasi ini diharapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat dan pelaku usaha agar semakin mengerti bahwa pelayanan perizinan telah diberi kemudahan oleh pemerintah, mampu mengelola persyaratan izin/rekomendasi dan mendaftarkannya melalui aplikasi oss rba serta mampu melaporkan kegiatan usahanya melalui LKPM Online. (Rilis/FikA)
Beri dan Tulis Komentar Anda