EQUATOR, Jakarta – Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan, resmi meluncurkan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) Rp 10.000, secara virtual, Jumat 1 Oktober 2021.
Peluncuran e-meterai Rp10.000 ini merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Dilansir dari Merdeka.com, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, untuk mendapatkan meterai elektronik ini berbeda cara dengan meterai tempel biasa. Dimana meterai tempel bisa dengan mudah didapatkan oleh masyarakat di kantor pos ataupun beberapa toko tertentu. Namun untuk meterai elektronik, saat ini baru diuji coba bersama Himbara dan Telkom.
“Kita nanti memulai uji coba ini dengan bank-bank di BUMN yaitu Himbara dan Telkom,” kata Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Jumat (01/10/2021).
Lebih lanjut, ia mengatakan, uji coba penggunaan meterai elektronik oleh bank-bank BUMN ini lantaran lembaga tersebut mulai menggunakan dokumen digital untuk transaksi-transaksi yang memiliki nilai ekonomi.
“Dengan demikian, nanti kita bisa mulai melihat materi elektronik berjalan atau digunakan,” katanya.
Sementara bagi masyarakat yang ingin menggunakan e-meterai ke dalam dokumennya, bisa mengaksesnya melalui portal e-meterai nantinya. Setelah login, masyarakat bisa membeli meterai elektronik yang akan digunakan.
Apabila sudah membeli meterai elektronik, masyarakat bisa mengunggah dokumen yang akan dibubuhi meterai. Kemudian jika prosesnya sudah berhasil, maka dokumen yang sudah bermeterai tersebut bisa diunduh atau dikirim via e-mail. (FikA)
Beri dan Tulis Komentar Anda