EQUATOR, Jakarta – Heboh Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK bocor kembali terjadi, kali ini menyebut adanya nama Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin sebagai tersangka korupsi suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (24/09/2021) pagi, KPK sendiri sejauh ini belum melakukan ekspose terhadap penetapan status tersangka terhadap legislator Partai Golkar tersebut. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, Azis telah diminta KPK hadir untuk agenda pemeriksaan hari ini, Jumat (24/09/2021).
“Sprindiknya iya terkait Lampung Tengah aja. DAK Lampung Tengah,” ujar sumber internal KPK yang enggan diungkap identitasnya.
Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik KPK dikabarkan sudah menggeledah sejumlah lokasi di Lampung.
Dalam perkara ini disebutkan, bahwa Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga telah memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dimana hal itu juga diketahui berdasarkan dakwaan Stepanus yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/09/2021).
Uang itu diduga terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. (FikA)
Beri dan Tulis Komentar Anda