EQUATOR, Jakarta – Pihak kepolisian akhirnya menetapkan tiga orang petugas Lapas Kelas I Tangerang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut yang menewaskan 49 penghuni lapas.
Namun demikian, Polisi masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, saat ditanya akan adanya kemungkinan penambahan tersangka baru.
“Masih berkembang,” jawab Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/09/2021), seperti dilansir dari Detik.com.
Sebelumnya, adapun tiga petugas Lapas Tangerang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial RU, S, dan Y. Ketiganya merupakan pegawai lapas yang bertugas saat kebakaran maut terjadi.
Ketiganya dinilai lalai sehingga mengakibatkan meninggalnya 49 narapidana akibat kebakaran. Mereka diduga atas pelanggaran di Pasal 359 KUHP.
Tubagus tidak merinci bentuk kelalaian dari ketiga tersangka. Dia hanya menyebut bahwa proses penetapan tersangka tersebut–usai polisi menyandingkan SOP dan penanganan di lapas hingga temuan fakta di lapangan.
Terkait soal status Kalapas Tangerang dalam kasus kebakaran ini, Tubagus tidak menjawabnya secara gamblang.
“Belum,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, kebakaran hebat terjadi di Lapas Kelas I Tangerang yang berlokasi di Jalan Veteran, Babakan, Tangerang, pada Rabu (08/09/2021) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wib.
Peristiwa itu menyebabkan 41 orang narapidana (napi) tewas, lantaran tak sempat menyelamatkan diri, karena pintu sel yang masih terkunci. (FikA)
Beri dan Tulis Komentar Anda