EQUATOR, Sanggau – Pemerintah Kerajaan Malaysia mendeportasi 79 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah, pada Jumat (17/09/2021). Mereka dipulangkan pihak Imigrasi Malaysia ke tanah air melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau.
Dikutip dari Jurnalis.co.id, pemulangan TKI difasilitasi oleh CIQS bersama Polsek Entikong dan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di perbatasan dan Pos BP2MI Entikong.
“Dari 79 PMI yang dideportasi, 72 orang laki- laki dan 7 orang perempuan,” ujar Koordinator Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong, Angga Atmajaya.
Angga menjelaskan, mereka yang dideportasi ini, berasal dari beberapa provinsi, diantaranya; Sulawesi Selatan sebanyak 29 orang, Kalimantan Barat 16 orang, Nusa Tenggara Timur 14 orang, Nusa Tenggara Barat 8 orang, Jawa Timur 4 orang, Kalimantan Tengah 3 orang, Lampung 2 orang, Jawa Tengah 1 orang, Sumatera Utara 1 orang, dan Aceh 1 orang.
“Mereka dipulangkan, karena tidak memiliki paspor 68 orang, dan tidak memiliki visa 11 orang, dan sektor PMI tersebut 72 orang di perkebunan, 5 orang industri serta 2 orang bidang jasa,” katanya. (FikA)
Beri dan Tulis Komentar Anda