EQUATOR, Sanggau – Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat sempat mendesak aparat penegak hukum untuk memberi hukuman tambahan bagi terdakwa Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA), Martinus Agung, berupa kebiri kimia.
Kebiri kimia merupakan penyuntikan zat anti-testosteron ke tubuh pria untuk menurunkan kadar hormon testosteron, yang sebagian besar diproduksi sel leydig di dalam buah zakar, dengan tujuan dapat menurunkan atau menghilangkan fungsi atau gairah seksual.
Desakan tersebut, datang dari Komisioner KPPAD Kalbar Divisi Data dan Informasi, Alik R Rosyad, saat mendampingi persidangan MA di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kamis (07/01/2021) lalu.
Namun pada akhirnya, Majelis Hakim PN Sanggau memvonis Martinus Agung hanya dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara, pada sidang putusan yang digelar secara virtual, Kamis (06/09/2021) kemarin.
Sebelumnya, hukuman tambahan berupa kebiri kimia tersebut disampaikan Alik dengan mempedomani PP Nomor 70 Tahun 2020 yang diteken oleh Presiden RI, Joko Widodo di akhir tahun 2020.
Dimana PP itu menjelaskan mengenai sanksi tambahan terhadap pelaku kejahatan seksual anak, yaitu berupa tindakan kebiri kimia, pemberian identitas ataupun alat pendeteksi, rehabilitasi serta publikasi terhadap pelaku kejahatan ini.
“Terkait PP ini kami mendorong Kejaksaan Negeri Sanggau juga bisa memberlakukan sanksi tambahan terhadap terdakwa MA ini, karena telah memenuhi salah satu syarat untuk dilakukan kebiri kimia karena dilakukan lebih dari satu kali dan korbannya lebih dari satu orang,” ujarnya kala itu.
Alik menilai, pemberian hukuman tambahan ini sangat penting diberlakukan, selain sebagai efek jera bagi pelaku, namun juga dapat menjadi peringatan bagi calon pelaku kejahatan seksual terhadap anak lainnya.
“Apabila PP Nomor 70 Tahun 2020 ini dilakukan di Pengadilan Negeri Sanggau dan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau, tentu akan menjadi contoh ataupun menjadi role model (rujukan) untuk daerah-daerah lain, sehingga menjadi warning untuk calon-calon predator maupun pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” terangnya.
Hasil Sidang Putusan
Sidang putusan terhadap terdakwa Martinus Agung, pada Kamis (06/09/2021), dipimpin oleh Ketua Majelis Dian Anggraini, bersama anggota lainnya: Rizky Edy Nawawi dan Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juliani Barasila Hutabarat, serta terdakwa Martinus Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus, dalam keterangannya, Jumat (17/09/2021) menyampaikan, putusan tersebut didasari oleh fakta-fakta persidangan, dimana terdakwa disimpulkan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatannya.
“Hakim memvonis terdakwa dengan kurungan 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama tiga bulan,” katanya.
Lebih lanjut, Tengku menyatakan, terdakwa dinilai bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa dan jaksa penuntut umum diberikan waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan, menerima putusan atau banding atas putusan tersebut, kami masih monitor tujuh hari kedepan,” ujarnya.
Tengku menambahkan, bahwa putusan PN Sanggau tersebut sama dengan apa yang menjadi tuntutan JPU sebelumnya.
Ia mengatakan, jika terdakwa mengajukan banding, maka pihaknya pun akan melakukan banding. Namun jika putusan tersebut diterima oleh terdakwa, maka akan dilakukan eksekusi.
“Ini vonis untuk perkara cabul yang kedua. Untuk perkara cabul yang sama dilakukan oleh terdakwa terhadap korban lain, tersangka diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Sanggau pada beberapa waktu lalu dan kami JPU masih lakukan upaya hukum kasasi,” katanya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Martinus Agung disangkakan telah melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap anak tiri dan keponakannya. Perbuatan itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali kepada anak tirinya dan satu kali kepada keponakannya. (Sumber: Jurnalis.co.id/FikA)
Beri dan Tulis Komentar Anda