EQUATOR, Ketapang – Koperasi Bongat Sejahtera Sejati (BSS) menggelar ritual ‘Portal Adat’ sebagai buntut dari masalah tuntutan pembagian kebun masyarakat oleh PT Cipta Usaha Sejati (CUS) di Desa Kamora Kecamatan Simpang Dua, pada Kamis (09/09/2021) kemarin.
Dilansir dari Jurnalis.co.id, Jumat (10/09/2021), Ketua Koperasi BSS, Julianus Tommy menjelaskan, adapun sejumlah tuntutan tersebut, yakni meminta serahkan kebun kemitraan/plasma yang menjadi hak masyarakat anggota koperasi Bongat Sejahtera Sejati.
“Kemudian, tetapkan lahan kebun kemitraan 20 persen dari 1.200 hektar. Terakhir, segera laksanakan pembahasan perjanjian kerja sama yang harus ditandatangani paling lambat sejak portal adat dilakukan,” kata Tommy, Jumat (10/09/2021).
Lebih lanjut, Tommy menyatakan, aksi pemortalan adat yang dilakukan pihaknya tersebut telah melalui pertimbangan dan berbagai dasar. Pertama, hasil pertemuan di Dinas Perkebunan Ketapang 29 April 2015 lalu.
Kedua, surat keputusan Gubernur Kalbar nomor 481/Disbun/2020 tanggal 8 Mei. Surat itu tentang penetapan peserta kebun masyarakat sekitar koperasi perkebunan Bongat Sejahtera Sejati yang bermitra dengan PT CUS. Peserta ditetapkan berjumlah 169 orang.
Ketiga, hasil pertemuan di Disbun Provinsi Kalbar pada 3 September 2021 tentang penyelesaian masalah pembangunan kebun masyarakat sekitar koperasi Bongat Sejahtera Sejati.
Keempat, perwakilan PT CUS yang hadir dalam rapat mediasi penyelesaian masalah plasma koperasi menolak menandatangani berita acara hasil rapat di Disbun Provinsi tersebut.
“Adapun dasar pelaksanaan pemortalan terakhir adalah hasil rapat anggota koperasi Bongat Sejahtera Sejati yang kita gelar 6 September 2021 kemarin,” ungkapnya.
Dia menegaskan, jika tuntutan diabaikan, maka terhadap lahan 240 Ha PT CUS Mabali, 3 devisi 5 seluas 240 Ha, blok E30-E34 dan F28-F31 tahun tanam 2013 seluas 158 Ha, blok E35-E36 tahun tanam 2014 seluas 12 Ha, blok G31 tahun tanam 2015 seluas 8 Ha, blok E29, F32-F36 seluas 64 Ha tahun tanam 2016, menjadi milik koperasi.
“Apabila, barang siapapun yang membuka portal adat dayak, khususnya adat desa Kemora, maka mendapat sanksi adat 80 real. Nama adatnya ‘berdagang balok’,” tegasnya.
“Semua point tuntutan sudah kita tuangkan dalam berita acara. Tapi hanya pihak perusahaan saja yang masih tidak menandatangani berita acara itu,” timpalnya.
Masih berdasarkan ulasan dari Jurnalis.co.id, manajer yang membidangi plasma PT CUS, Edy Maryanto saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Jumat (10/09/2021) siang, tidak merespon. (FikA)
Beri dan Tulis Komentar Anda