EQUATOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir secara tegas menyatakan, bahwa dalih “hanya bercanda” oleh pihak terlapor, terkait kasus dugaan bully dan pelecehan seksual sesama lelaki di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, tidak bisa dibenarkan.
Lebih keras lagi, ia menyebut, apa yang dilakukan terlapor tersebut, bahkan ‘bukan lagi candaan yang keterlaluan’, namun dapat dikategorikan telah merampok hak hidup orang lain.
“Ini bukan lagi candaan yang keterlaluan, tetapi merampok hak hidup orang,” ujar Adies, Selasa (07/09/2021), seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (08/09/2021).
Adies kemudian mengutip pasal 29 ayat 1 dan pasal 33 ayat 1 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Berikut bunyi pasal 29 ayat 1:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Berikut bunyi pasal 33 ayat 1:
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
“Kalau benar menelanjangi dan mencoret-coret kemaluan orang secara paksa, bukan hanya pelecehan seksual, tapi juga pelanggaran HAM. Memaksakan kehendak kepada orang lain, dimana orang lain tersebut tidak berkenan,” jelas Adies.
Adies menyebut, jika terbukti, pelaku pantas dihukum pidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, sesuai dengan KUHP pasal 289 dan pasal 27 ayat 3 serta pasal 45 ayat 1 dengan denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai UU nomor 11/2008 tentang ITE.
Sebelumnya, dua pegawai KPI Pusat, RT dan EO, yang dilaporkan MS atas dugaan perlakuan bully dan pelecehan seksual mengaku tak memiliki niatan jahat kepada korban. Perbuatan yang dilakukan terhadap MS tersebut semata-mata hanya niatan bercanda.
“Tidak ada niat menyakiti, mungkin ditangkap berbeda oleh yang bersangkutan dan saya juga tidak tahu bagaimana ceritanya bisa kemudian mengimajinasikan itu sebagai pelecehan seksual sampai penelanjangan,” ujar penasihat hukum RT dan Eo, Tegar Putuhena, Selasa (07/09/2021), seperti dikutip dari Merdeka.com. (FikA)
Beri dan Tulis Komentar Anda