EQUATOR, Ketapang – Direktur PT Sukses Bintang Indonesia (SBI), Edy Gunawan secara resmi dilaporkan ke Polres Ketapang, pada Senin (06/09/2021), atas dugaan penggelapan modal usaha milik rekan kerjanya senilai Rp 1 miliar.
Edy dilaporkan oleh mantan Direktur Operasional PT SBI, Djoko, sebagai pihak yang merasa dirugikan, lantaran tidak adanya itikad baik oleh terlapor, perihal modal usaha miliknya yang tak kunjung dikembalikan.
“Hari ini (Senin-red) saya telah melaporkan Direktur PT SBI, terkait dugaan penggelapan yang dilakukan Edy terhadap saya,” kata Djoko membenarkan.
Djoko pun menjelaskan, kejadian ini bermula ketika dirinya diajak bekerjasama oleh PT SBI. Dimana satu di antara syarat bekerjasama dengan menanamkan modal usaha pada alat berat untuk operasional PT SBI.
Diakui dia, saat pertama kali menjalin kerjasama tersebut, dirinya memberikan total dana sebesar Rp 1 miliar.
“Berjalan waktu, PT SBI tidak pernah memberikan keuntungan bahkan ketika saya tidak lagi bekerja sama, modal saya juga tidak kunjung dikembalikan sampai saat ini,” keluhnya.
Djoko menambahkan, pada awal kesepakatan, direncanakan pembelian 14 unit alat berat dengan pembagian porsi saham Edy Gunawan sebesar 40 persen, Derry Lodiyanto 40 persen dan dirinya 20 persen.
Sedangkan terkait pembagian fee, tidak dibuat tertulis, tapi hanya menggunakan kesepakatan sesuai dengan persentase modal awal masing-masing pihak.
“Harusnya setelah bekerja di tambang ada keuntungan diberikan ke saya, tapi faktanya SBI malah terus menambah alat berat. Sedangkan untung dan modal saya tidak dikembalikan. Jadi pelaporan ini sebagai langkah terakhir saya menuntut hak dengan dilampiri bukti-bukti transfer dana untuk modal awal saya sudah serahkan,” jelasnya.
Djoko menyebut, dirinya sangat menyesal lantaran akibat perbuatan PT SBI, dia harus menanggung beban utang di Bank karena modal awal sekitar Rp 1 miliar yang diberikan itu didapat, dengan mengajukan kredit sertifikat rumah miliknya.
“Saya yang jadi korban. Ini diperparah dengan sikap PT SBI yang tidak mengakui memiliki tanggung jawab hutang tagihan supplier pihak ketiga di lokasi air upas sebanyak Rp 113 juta, sehingga tanggung jawab dibebankan ke saya,” keluhnya.
Untuk itu, dia berharap agar aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya dan persoalan yang dihadapinya dapat terselesaikan dengan memproses secara hukum PT SBI yang dinilai telah merugikan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait adanya laporan terhadap dirinya, Direktur PT SBI, Edy Gunawan mengaku kalau persoalan tersebut merupakan persoalan investasi bersama.
“Waduh, itu internal kita. Kita kemarin investasi bersama, jadi nilai investasi tidak kita hanguskan, karena perusahaan juga masih berjalan kok,” ujarnya.
Edy mengatakan, pihaknya juga memiliki itikad baik. Hanya saja memang komunikasi saat ini dengan Djoko terputus. Bahkan, diakuinya kalau Djoko awalnya merupakan orang SBI. “Kalau ada laporannya kita siap,” katanya. (Lim)
Beri dan Tulis Komentar Anda