EQUATOR, Kalbar – Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Direktorat Samapta Polda Kalbar mengamankan tiga pemuda yang diduga menyalahgunakan narkoba. Mereka ditangkap saat berpesta sabu di sebuah kos di Kecamatan Pontianak Kota, Jumat, 3 September 2021, sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Melalui siaran pers yang diterima awak Equatoronline.id, ketiga pemuda yang diamankan tersebut, diantaranya IRM (23 tahun), DAK (21 tahun) dan DY (22 tahun). Ketiganya merupakan warga Kuala Dua Kabupaten Kubu Raya.
“Penangkapan ketiga pemuda tersebut bermula saat tim patroli rutin melintas di Jalan Ilham, melihat tiga pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan disebuah kost, sehingga petugas mendatanginya,” ujar Kasubdit Gasum Dit Samapta Polda Kalbar, AKBP Ricky Renerika.
Lebih lanjut, tim melakukan penggerebekan dan mendapati ketiga pemuda tersebut tertangkap basah sedang mengkonsumsi sabu di dalam kamar.
Tanpa pikir panjang tim langsung mengamankan tiga pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan, dan ditemukan satu klip sabu yang disimpan pelaku di saku celana, kemudian tim memanggil Ketua RT dan penjaga kost setempat untuk diberikan penjelasan perihal tertangkap tangan mengkonsumsi sabu.
“Hasil penggeledahan di lokasi tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 1 klip Narkoba jenis sabu, 10 unit Handphone berbagai merk, 1 buah bong, 7 pipet kaca, 4 buah korek api dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu,” ungkapnya.
Ricky Renerika menjelaskan, bahwa pelaku tertangkap tangan oleh Petugas Patroli PRC Dit Samapta Polda Kalbar yang sedang melaksanakan patroli rutin.
“Iya benar mereka murni tertangkap tangan oleh anak-anak PRC Dit Samapta Polda Kalbar yang sedang berpatroli,” jelas Ricky.
“Saya sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan Tim PRC Samapta yang melaksanakan tugas dengan baik, disiplin dan dedikasi tinggi sehingga dapat menangkap dan mengamankan pelaku kejahatan di saat warga masyarakat lainnya tertidur pulas, dan itu memang penjabaran tugas patroli yang kami lakukan setiap hari,” imbuhnya.
Pelaku dan barang bukti serta daftar saksi sudah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Tambahnya, Ricky menghimbau kepada generasi muda Kalimantan Barat agar menjauhi barang haram seperti Narkoba dan menghindari pergaulan di lingkungannya yang menjurus kepada kejahatan dan kemaksiatan, agar kedepannya dapat membangun Kalimantan barat ini. (Humas Polda Kalbar, Bripda Juni/FikA)
Beri dan Tulis Komentar Anda