EQUATOR, Sintang – Bupati Sintang, Jarot Winarno mempersilakan jenjang pendidikan PAUD hingga SMP di Kabupaten Sintang untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas mulai 1 September 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 420/2976/DISDIKBUD-A2/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pada Satuan Pendidikan Masa Pandemi Covid-19 Tahun Pelajaran 2021/2022.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Iwan Kurniawan menyampaikan, Surat Edaran itu dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor Hk.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440.717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, ditambah pula dengan Instruksi Bupati Sintang Nomor : 360/3880/BPBD/2021 pada tanggal 24 Agustus 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sintang, serta Rapat Koordinasi Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas seluruh OPD terkait di Kabupaten Sintang pada tanggal 16 Juni 2021.
“Satuan Pendidikan dari jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP dapat melaksanakan, proses Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan/atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tahun Pelajaran 2021/2022 dimulai tanggal 01 September 2021,” katanya.
Guna mendukung PTMT, tenaga pendidik dan kependidikan di satuan pendidikan sudah mendapatkan vaksin. Surat Pernyataan dari satuan pendidikan telah membentuk tim Satgas Covid-19 di Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan PTMT pun wajib mengisi daftar periksa pada laman Dapodik.
Iwan menjelaskan, PTMT dilakukan dengan sistem Shift, menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter, tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, dengan kapasitas Jenjang PAUD/TK maksimal 33 % (tiga puluh persen) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
Kemudian untuk Jenjang SD dan SMP maksimal 50% (lima puluh persen) dan terlebih dahulu wajib melaksanakan simulasi penerapan protokol kesehatan.
“Waktu pelaksanaan PTMT di setiap jenjang satuan pendidikan maksimal 2 jam (120 menit), tanpa istirahat/tidak melaksanakan kegiatan di luar ruangan, dan jarak antar shift minimal 1 jam dan seterusnya menyesuaikan,” kata Iwan.
Lebih lanjut, PTMT pada semua jenjang satuan pendidikan harus mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Apabila ada warga satuan pendidikan atau warga masyarakat disekitar wilayah satuan pendidikan yang melaksanakan proses PTMT yang terindikasi terpapar Covid-19, kepala satuan pendidikan segera melakukan koordinasi dengan satgas dan pimpinan wilayah setempat serta menyampaikan laporan kepada satgas kabupaten.
“Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang segera menghentikan proses PTMT selama 1 (satu) Minggu,” katanya.
“Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud,” katanya.
Dengan demikian, satuan pendidikan dalam memulai penyelenggaraan PTMT, pada kesempatan pertama agar menyampaikan laporan secara tertulis pelaksanaannya dan melaporkan perkembangan selama PTMT kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sintang setiap minggu pertama bulan berikutnya.
“Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan ketentuan yang berlaku sebagaimana telah ditetapkan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan,” tutup Iwan. (Fika)
Beri dan Tulis Komentar Anda