EQUATOR, Jakarta – Pasangan suami istri (pasutri), yakni bekas Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan bekas Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria Riarinda, dijebloskan ke penjara, pada Kamis (26/08/2021), oleh Tim Jaksa Eksekusi KPK.
Hal itu dilakukan dalam rangka eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang menyatakan kedua pasutri tersebut terbukti bersalah melakukan korupsi.
Dikutip dari Tempo.co, Jumat (27/08/2021), Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, bahwa terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dengan dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan.
Ismunandar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan tahanan. Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Ismunandar membayar uang pengganti Rp 27,4 miliar sebulan setelah putusan inkrah dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Sementara istrinya, Encek dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Dia juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 629 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Hakim menyatakan, Ismunandar terbukti menerima suap berhubungan dengan proyek di Kutai Timur. Dia juga menerima suap dari pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur hingga Rp 22 miliar. Sementara istrinya selaku Ketua DPRD kala itu disebut juga menerima uang dari pejabat di lingkungan Pemkab Kutai Timur. (FikA)
Beri dan Tulis Komentar Anda