• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Oktober 21, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Keras! ICW: Penjarakan Juliari Batubara Seumur Hidup

by Equator News
Senin, 23 Agustus 2021 12:05
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Mantan Menteri Sosial RI, Juliari Batubara,
Keterangan foto: Mantan Menteri Sosial RI, Juliari Batubara. (Istimewa)

EQUATOR, Jakarta – Kurnia Ramadhana, seorang peneliti dari Indonesia Corruption Watch atau disingkat ICW mendesak agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Mantan Menteri Sosial RI, Juliari Batubara, dalam sidang vonis yang dijadwalkan hari ini.

“ICW mendesak agar majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi bansos dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara kepada Juliari P Batubara,” kata Kurnia, Senin (23/08/2021), seperti dikutip dari Kumparan.com.

Kurnia memaparkan, terdapat beberapa alasan, bahwa politikus PDIP itu layak dihukum seberat-beratnya. Pertama, perbuatan itu dilakukan Juliari Batubara dalam jabatannya sebagai pejabat publik yakni Menteri Sosial. ICW pun merujuk Pasal 52 KUHP, dimana hal itu bisa menjadi alasan pemberat hukuman.

Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Dimana korupsi yang dilakukannya jelas sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan bagi masyarakat.

Ketiga, Juliari dinilai tak mengakui perbuatannya. Padahal, dua vendor bansos, Ardian I.M. dan Harry Van Sidabukke, sudah dinyatakan terbukti bersalah menyuap Juliari.

“Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain, agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19,” tutur Kurnia.

“Terakhir, hukuman seumur hidup penjara tidak cukup untuk mantan pejabat korup seperti Juliari. Untuk itu majelis hakim harus pula menambahkan dengan jenis hukuman lain, seperti denda dan uang pengganti maksimal juga pencabutan hak politik selama lima tahun,” paparnya.

Juliari Minta Bebas

Seperti diketahui, Juliari Batubara sebelumnya dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Masih dalam ulasan Kumparan.com, sebelumnya pula, dalam sidang pembelaan atau pledoi, Juliari Batubara memohon agar dirinya mendapat vonis bebas dari majelis hakim.

“Permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada Majelis Hakim yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” kata Juliari. (FikA)

Next Post
Mural mirip Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin yang viral di dunia maya.

Dijuluki 'King of Raja Penjilat', Ngabalin: Saya Menjilat Demi Menyelamatkan Bangsa dan Negara

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Nomor WhatsApp Bahasan Diretas, Warga Diimbau Waspada Modus Penipuan

Nomor WhatsApp Bahasan Diretas, Warga Diimbau Waspada Modus Penipuan

4 jam ago
Pembangunan Trotoar di Teuku Umar hingga HOS Cokroaminoto Rampung Desember Ini

Pembangunan Trotoar di Teuku Umar hingga HOS Cokroaminoto Rampung Desember Ini

6 jam ago
FBI Pontianak Masuk Penilaian Perpustakaan Umum Terbaik 2025

FBI Pontianak Masuk Penilaian Perpustakaan Umum Terbaik 2025

1 hari ago
Festival Seni dan Market Day SD Bawamai, Ajang Kreativitas dan Tumbuhkan Jiwa Kewirausahaan Sejak Dini

Sambut Hari Jadi Pontianak, Edi Kamtono Tekankan Kolaborasi dan Ketertiban Kota

1 hari ago
Festival Seni dan Market Day SD Bawamai, Ajang Kreativitas dan Tumbuhkan Jiwa Kewirausahaan Sejak Dini

Dekranasda Pontianak Dorong Tren Fesyen Lokal Lewat Workshop dan Pelatihan Tenun

1 hari ago

Trending

  • Tingkatkan Keterampilan dan Kemandirian Masyarakat, Pemkot Pontianak Serahkan Bantuan Alat Kerja

    Tokoh Muda Kayong Utara Dukung Langkah Bupati Hadapi Efisiensi Anggaran 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sanggau Apresiasi PT DSM Bangun Sekolah dan Fasilitas Publik di Mentawak Sansat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Listrik yang Memberdayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edi Kamtono Buka Kejuaraan Renang Antar Klub dan Pelajar se-Kota Pontianak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laga Fun Chess Exhibition and Tournament 2025, Edi Kamtono Lawan Master Fide Muhammad Kamalsyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version