EQUATOR, Kubu Raya – Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini dua pemuda berinisial FN (24 tahun) dan SN (24 tahun) tak berkutik saat disergap petugas di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Sungai Raya.
Penangkapan kedua pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat ini lantaran diduga kerap menjadikan rumah tersebut sebagai lokasi pesta narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade membeberkan kronologi lengkap keberhasilan tim Labubu dalam mengungkap kasus ini.
Ade menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Kecamatan Sungai Raya.
“Berawal dari informasi masyarakat, tim Labubu Satresnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Setelah mengantongi identitas dan memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak menuju lokasi,” ujar Ade, Kamis (15/01/2026).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti yang sulit dibantah oleh para pelaku.
“Pada saat penangkapan, tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang masih berada di tangan kiri FN. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket klip transparan berisi sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok Marlboro Filter Black,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang diamankan dari tangan kedua pelaku memiliki berat bruto 0,43 gram.
Setelah dilakukan interogasi singkat di tempat kejadian perkara (TKP), kedua pemuda asal Dusun Nanga Rao dan Desa Rasabou ini tidak dapat mengelak. Mereka mengakui secara sadar bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang ia beli dari seseorang berinisial R di kawasan Pontianak Timur.
“Pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Saat ini, FN dan SN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tegas Ade.
Polres Kubu Raya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Keberhasilan Tim Labubu ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku lainnya.
Kini, FN dan SN terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang tidak sedikit. (M@nk)









Beri dan Tulis Komentar Anda