
EQUATOR, Pontianak – Ketersediaan lahan pemakaman di Kota Pontianak kian terbatas seiring tingginya kebutuhan masyarakat. Seluruh lahan makam yang ada saat ini berstatus wakaf dan terus terisi, sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengambil langkah antisipatif dengan menyiapkan lahan pemakaman baru.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, bahwa Pemkot Pontianak pada tahun 2025 telah melakukan pembebasan lahan untuk fungsi pemakaman, khususnya di Kecamatan Pontianak Utara. Selain itu, Pemkot juga menyiapkan lahan seluas kurang lebih dua hektare di Kecamatan Pontianak Barat yang akan difungsikan sebagai area pemakaman.
“Untuk wilayah Pontianak Utara sudah kita proses. Di Pontianak Barat kita punya lahan sekitar dua hektare yang akan dijadikan makam. Yang masih terkendala saat ini ada di Pontianak Tenggara, Selatan dan Timur,” ujarnya, Selasa (13/01/2026).
Edi menjelaskan, pengadaan lahan pemakaman memiliki tantangan tersendiri karena bersifat spesifik dan harus mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitar. Menurutnya, lahan makam juga memiliki fungsi ganda sebagai ruang terbuka hijau (RTH), sehingga keberadaannya diharapkan tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat.
“Saya berharap di tengah keterbatasan lahan di Pontianak, masih ada lahan-lahan yang bisa dimanfaatkan, terutama di kawasan konservasi, jalur hijau, dan RTH, sehingga luas area pemakaman bisa bertambah dan tetap berfungsi sebagai ruang terbuka hijau,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemakaman tidak harus selalu berada di dalam wilayah Kota Pontianak. Menurutnya, pemakaman yang berada di luar kota, seperti di Kabupaten Kubu Raya atau Mempawah, tidak menjadi persoalan selama tidak mengganggu aktivitas lain.
“Yang penting makam itu tidak terganggu dan tidak mengganggu aktivitas lain,” katanya.
Selain upaya pengadaan lahan oleh pemerintah kota, Edi juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang menghibahkan atau mewakafkan tanahnya untuk keperluan pemakaman. Ia menyebutkan, sudah ada warga di Pontianak Selatan yang menghibahkan lahannya, meski saat ini masih dalam proses administrasi.
“Kalau memang luasannya sesuai dan statusnya jelas, ini tentu sangat membantu dan mengurangi beban pemerintah kota dalam pengadaan lahan pemakaman,” pungkasnya. (M@nk)









Beri dan Tulis Komentar Anda