• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, Januari 8, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

HWCI Kalbar Harap Hakim Vonis Maksimal Pelaku Kasus Bocah 4 Tahun Disetubuhi Ayah Kandung

by equator
Senin, 5 Januari 2026 21:20
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Ketua HWCI Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak.

EQUATOR, Pontianak – Humanity Woman Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 4 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban.

Seperti diketahui, peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Tayan, Kabupaten Sanggau, dan telah dilaporkan pada Agustus 2025.

Ketua HWCI Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak mengatakan, kalau pihaknya sejak awal telah menjadi pendamping hukum (PH) bagi korban dan keluarga, serta memastikan hak-hak anak terlindungi sepanjang proses hukum.

“HWCI Kalbar mendampingi korban sejak awal penanganan perkara. Saat ini proses hukum sudah memasuki tahap akhir dan dalam waktu dekat akan memasuki putusan pengadilan,” ujar Eka, Senin (05/01/2026).

Kasus ini terungkap setelah ibu korban mencurigai adanya luka lecet dan kondisi tidak wajar pada area sensitif anak. Setelah ditanya, korban kemudian menceritakan bahwa dirinya mengalami perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya dan peristiwa tersebut terjadi berulang kali, terutama saat ibu korban beraktivitas berjualan pada pagi hari.

Eka menegaskan, meskipun dalam proses persidangan pelaku sempat menarik kembali pengakuannya, hal tersebut tidak seharusnya mengaburkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.

“Pada tahap II pelaku mengakui perbuatannya, namun kemudian mencabut pengakuan di persidangan. Kami khawatir hal ini dapat menimbulkan keraguan. Oleh karena itu, kami memohon majelis hakim untuk tetap berpegang pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Menurut Eka, dalam perkara ini unsur pembuktian telah terpenuhi, termasuk keterangan korban dan hasil visum sebagai alat bukti pendukung. Ia menekankan pentingnya perspektif perlindungan anak dalam memutus perkara.

“Kami meminta majelis hakim mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dengan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sehingga keadilan benar-benar berpihak pada korban,” ujarnya.

HWCI Kalbar juga berharap proses peradilan dapat berjalan secara independen tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun.

“Jika pun ada upaya intervensi, kami berharap hal tersebut tidak menggoyahkan prinsip hakim dalam menegakkan keadilan. Ini adalah perkara perlindungan anak, dengan korban yang jelas masih berusia 4 tahun,” pungkas Eka.

HWCI Kalbar menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak dan masa depan anak korban kekerasan seksual. (Zrn)

Next Post
Wabub Jamhuri Pimpin Apel Peringatan HAB ke-80 Kementerian Agama Ketapang

Wabub Jamhuri Pimpin Apel Peringatan HAB ke-80 Kementerian Agama Ketapang

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Perkuat Transformasi Digital, Transaksi Digital Pegadaian Tumbuh Empat Kali Lipat Sepanjang 2025

Perkuat Transformasi Digital, Transaksi Digital Pegadaian Tumbuh Empat Kali Lipat Sepanjang 2025

2 jam ago
Inflasi Pontianak Terkendali, Sekda Tekankan Akurasi Laporan TPID

Pemkot Pontianak Bakal Bangun Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat Tahun Ini

4 jam ago
Inflasi Pontianak Terkendali, Sekda Tekankan Akurasi Laporan TPID

Inflasi Pontianak Terkendali, Sekda Tekankan Akurasi Laporan TPID

4 jam ago
Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum

Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum

8 jam ago
Sekda Ketapang Pimpin Rakor Penanganan Darurat Jalan Pelang – Sungai Kepuluk

Sekda Ketapang Pimpin Rakor Penanganan Darurat Jalan Pelang – Sungai Kepuluk

23 jam ago

Trending

  • UMK Ketapang Tertinggi se-Kalbar, HMI Dorong Semua Perusahaan Patuh Aturan

    UMK Ketapang Tertinggi se-Kalbar, HMI Dorong Semua Perusahaan Patuh Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Kalbar Geledah Lima Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang Bauksit PT Laman Mining

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Kalbar Geledah Kantor KSOP Ketapang, Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Bauksit PT Laman Mining

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Banjir Rob Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semangat Hari Pahlawan, PLN Teguhkan Komitmen Menjaga Terang Negeri melalui Program Care for Asset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version