
EQUATOR, Pontianak – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Barat
menegaskan kembali komitmen penuh mereka untuk menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi
ketenagakerjaan, penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM), dan praktik bisnis berkelanjutan.
Penegasan itu berlaku bagi seluruh anggota, termasuk perusahaan yang telah mengantongi sertifikat
Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Ketua GAPKI Kalbar, Aris Supratman menyatakan, bahwa organisasi tersebut secara prinsip menolak keras segala bentuk praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kerja paksa, dan eksploitasi tenaga kerja yang melanggar hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.
Standar Ketenagakerjaan
Aris menjelaskan bahwa setiap perusahaan anggota GAPKI diwajibkan untuk mengikuti standar
ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Standar-standar ini mencakup beberapa poin kunci:
- Status Ketenagakerjaan: Memastikan setiap pekerja memiliki status yang jelas dan perjanjian kerja yang sah.
- Pengupahan: Membayar upah sesuai atau di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah ditetapkan.
- Jaminan Sosial: Mendaftarkan seluruh pekerja pada program BPJS Ketenagakerjaan dan
BPJS Kesehatan sebagai hak dasar yang wajib dipenuhi.
“Kami terus mengingatkan anggota kami bahwa kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah harga mati,” tegas Aris.
Ia menambahkan bahwa sertifikasi keberlanjutan seperti RSPO, ISPO, atau lainnya, telah memiliki standar ketat terkait kondisi kerja dan HAM yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha.
GAPKI juga menyarankan perlunya memaksimalkan Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit) dalam
upaya mengantisipasi potensi masalah hubungan industrial/ketenagakerjaan.
Siap Tindak Lanjuti dan Berkoordinasi Kasus Pelanggaran

Terkait adanya temuan kasus spesifik, terutama yang melibatkan perusahaan anggota, GAPKI menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti dan berkoordinasi secara aktif dengan pihak
terkait.
“Jika ada indikasi pelanggaran yang jelas, kami siap bekerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas tenaga kerja untuk melakukan investigasi internal dan mengambil tindakan tegas,” ujar Aris. Ia memastikan, bahwa perusahaan yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan organisasi, dan jika diperlukan, GAPKI akan mendorong penegakan hukum.
Selain itu, Aris juga menyoroti pentingnya peran agen atau pihak ketiga dalam proses rekrutmen. Ia
mengimbau semua perusahaan untuk hanya bekerja sama dengan penyalur tenaga kerja resmi dan berizin, serta memastikan proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan tanpa janji palsu yang dapat mengarah pada praktik TPPO.
Kesejahteraan Buruh Kunci Keberlanjutan Industri
Menutup pernyataannya, Aris Supratman menekankan bahwa sektor sawit merupakan salah satu
kontributor utama ekonomi Kalbar. Oleh karena itu, memastikan kesejahteraan buruh adalah kunci bagi keberlanjutan industri ini.
“Kami berkomitmen menjadikan sektor sawit di Kalbar sebagai industri yang modern, berkelanjutan, dan bermartabat, di mana hak-hak setiap pekerja terlindungi sepenuhnya. Kami terbuka untuk dialog dan perbaikan bersama dengan serikat buruh, pemerintah, dan lembaga non pemerintah,” pungkasnya. (**)








Beri dan Tulis Komentar Anda