EQUATOR, Sintang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Sintang pada Kamis (20/11/2025), sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Tahun Anggaran 2017 dan 2019.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan Kajati Kalbar, yakni Print-01/O.1/Fd.1/03/2024, Print-10/O.1/Fd.1/09/2025, Print-13/O.1/Fd.1/11/2025, serta Surat Perintah Penggeledahan Print-03/O.1/Fd.1/11/2025 tertanggal 18 November 2025.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menyampaikan, bahwa seluruh tindakan dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, melibatkan penyidik Tindak Pidana Khusus serta personel pengamanan internal,” kata Wayan Kamis 20 November 2025.
Lebih lanjut Wayan menyatakan, pemeriksaan dilakukan mulai dari pemetaan lokasi, pengecekan ruangan, hingga penyitaan barang bukti yang relevan.
Adapun Tim penyidik Kejati Kalbar melakukan penggeledahan pada empat lokasi, antara lain rumah tersangka AS di Jalan Mangguk Serantung, Sintang. Dari lokasi ini ditemukan dan diamankan sertifikat dan akta jual beli nota dan arsip keuangan
buku tabungan, rekening koran
VCD, ikhtisar LHKPN, Bukti setor bank dan stempel, telepon genggam, dan beragam dokumen lainnya.
Lokasi kedua, yakni Kantor Sekretariat Kabupaten Sintang, Bagian Kesra. Penyidik mengamankan SK Bupati Sintang terkait dana hibah peraturan bupati, dokumen pencairan dana hibah, Laporan Pelaksanaan Kegiatan GKE Petra Tahun 2018.
Lokasi ketiga, Kantor BPKAD Kabupaten Sintang. Penyidik tidak menemukan dokumen yang dicari. Lokasi keempat, Sekretariat GKE Petra di Jalan PKP Mujahidin, Sintang. Di lokasi ini, penyidik menyita dokumen permohonan pencairan hibah
serta berita acara rapat.

“Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kejati Kalbar untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik bersama tim ahli,” kata Wayan.
Dugaan Mark Up dan LPJ Fiktif
Dalam kasus ini, GKE Petra Sintang diketahui menerima Rp 5 miliar dana hibah tahun anggaran 2017, Rp 3 miliar dana hibah tahun anggaran 2019. Namun begitu, penyidik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada tahun anggaran 2017, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2019 disusun meski pembangunan tidak pernah dilaksanakan, karena gedung gereja telah selesai pada tahun 2018. Kondisi ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan menegaskan, bahwa penggeledahan ini merupakan langkah krusial dalam mengungkap kasus secara terang-benderang.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi, dan setiap bukti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga memastikan, perkembangan penyidikan akan dilakukan secara akuntabel dan proporsional, serta informasi resmi akan diberikan secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi. (Zrn)









Beri dan Tulis Komentar Anda