• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Senin, November 17, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Jampidum Hentikan Dua Kasus Pidana Umum di Kejati Kalbar

by equator
Senin, 17 November 2025 19:48
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Penghentian perkara oleh Jampidum digelar secara virtual, Senin (17/11/2025).

EQUATOR, Pontianak – Plt Sesjampidum atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menghentikan dua perkara dugaan tindak pidana umum yang diajukan Kejati Kalbar.

Penghentian perkara oleh Jampidum tersebut digelar secara virtual pada Senin (17/11/2025) dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan didampingi Aspidum, Kajari Singkawang, Kajari Sintang, Koordinator, Kajari, Kacabjari dan jajaran pidum se-Kalbar dan para Kasi Bidang Pidum Kejati Kalbar serta Kasi Penkum.

Dalam kegiatan itu dijelaskan, bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah dilakukan ekspose secara komprehensif.

Persetujuan ini diberikan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan terpenuhi, serta adanya kesepakatan damai antara para pihak yang difasilitasi oleh Kejaksaan.

Dalam proses tersebut, Plt Sesjampidum menegaskan, bahwa penyelesaian perkara melalui RJ merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan keadilan yang humanis, terutama bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum dalam perkara dengan kategori tertentu, tanpa mengabaikan rasa keadilan korban.

Setiap permohonan RJ, wajib melalui penilaian mendalam, termasuk melihat itikad baik tersangka, pemulihan kerugian, dan jaminan bahwa perbuatan tidak akan terulang serta sifat ketercelaan dari tersangka.

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan ini, kejaksaan berharap, tercipta pemulihan hubungan sosial di masyarakat dan terselenggaranya keadilan yang tidak semata berorientasi pada pemidanaan.

Plt Sesjampidum juga menegaskan komitmen untuk terus mengawal pelaksanaan restorative justice secara selektif, akuntabel dan berintegritas sesuai pedoman yang berlaku.

Kejaksaan akan terus memperkuat fungsi pelayanan hukum yang responsif dan humanis melalui Rumah Restorative Justice di berbagai daerah, sehingga penyelesaian perkara dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Penghentian dua perkara dugaan tindak pidana umum di Kejati Kalbar menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menerapkan pendekatan keadilan restorative justice.

Berdasarkan rilis, dua perkara pidana yang dihentikan penuntutannya, yakni:

1. Bong Tjie Kian Alias Akhian Anak Lie Shi Moi, dari Kejari Singkawang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP, Tindak Pidana Pencurian (Sepeda).

2. Diki Santoso Alias Patkay Bin Jamalluddin, dari Kejari Sintang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP, Tindak Pidana Penipuan (Penjualan Tanah).

Pertimbangan keadilan restoratif penghentian penuntutan ini dilakukan setelah melalui proses perdamaian yang dilakukan oleh jaksa fasilitator yang melibatkan tersangka, korban, keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Pendekatan ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dengan pertimbangan penghentian penuntutan meliputi tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah ada pemulihan seperti keadaan semula, di mana korban dan tersangka hidup berdampingan tanpa dendam dan telah ada perdamaian antara korban dan tersangka, masyarakat merespon positif penghentian penuntutan ini.

Kajati Kalbar, Emilwan Ridwan menegaskan pentingnya keadilan restoratif dalam menciptakan penyelesaian konflik hukum secara cepat, efisien dan berkeadilan.

“Pendekatan keadilan restoratif adalah langkah maju dalam memberikan ruang bagi pemulihan hubungan dan tanggung jawab pelaku tanpa mengabaikan hak-hak korban. Ini adalah wujud keadilan yang lebih humanis, inklusif, dan relevan dengan nilai-nilai masyarakat kita,” katanya.

Dengan pendekatan keadilan restoratif, Kejati Kalbar berharap dapat membangun sistem hukum yang lebih adil, bermartabat serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.(Zrn)

Next Post
Lapas Sintang Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Sambal Tahu

Lapas Sintang Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Sambal Tahu

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Terkait Korupsi Dana Hibah Mujahidin

Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Terkait Korupsi Dana Hibah Mujahidin

17 menit ago
Lapas Sintang Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Sambal Tahu

Lapas Sintang Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Sambal Tahu

1 jam ago
Jampidum Hentikan Dua Kasus Pidana Umum di Kejati Kalbar

Jampidum Hentikan Dua Kasus Pidana Umum di Kejati Kalbar

2 jam ago
Sambut Hari Pahlawan, PLN Tingkatkan Keandalan Sistem Kelistrikan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah

Sambut Hari Pahlawan, PLN Tingkatkan Keandalan Sistem Kelistrikan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah

4 jam ago
PLN UPT Balikpapan Kumpulkan 38 Kantong Darah dalam Aksi Sosial Sambut Hari Pahlawan

PLN UPT Balikpapan Kumpulkan 38 Kantong Darah dalam Aksi Sosial Sambut Hari Pahlawan

4 jam ago

Trending

  • PLN UPT Balikpapan Kumpulkan 38 Kantong Darah dalam Aksi Sosial Sambut Hari Pahlawan

    PLN UPT Balikpapan Kumpulkan 38 Kantong Darah dalam Aksi Sosial Sambut Hari Pahlawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semangat Hari Pahlawan, PLN Teguhkan Komitmen Menjaga Terang Negeri melalui Program Care for Asset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Pahlawan, Wabup Ketapang Tekankan Pentingnya Meneladani Nilai Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Pejabat Utama Polres Ketapang Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momentum Hari Listrik Nasional ke-80, PLN UIP3B Kalimantan Perkuat Keandalan Sistem Lewat Energize SUTT 150 kV Talisayan – Maloy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version