• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, November 6, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

by equator
Kamis, 6 November 2025 19:17
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS

EQUATOR, Pontianak – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari empat laporan kasus narkotika (LKN) yang telah memiliki kekuatan hukum, di RS Anton Soedjarwo, Jalan KS Tubun, Pontianak, Kalbar, Kamis (06/11/2025).

Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Totok Lisdiarto menyatakan, total barang bukti yang dimusnahkan tersebut mencapai lebih dari 61 kilogram dari berbagai jenis.

Totok mengatakan, sebelumnya bahwa barang bukti tersebut telah ditimbang di UPT Metrologi Pontianak, lalu disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan.

“Seluruh barang bukti berasal dari empat LKN dengan total tersangka enam orang,” tuturnya.

Setelah melalui proses penyisihan barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 60.832,41 gram, ganja sekitar 911 gram, MDMA cair sebanyak 93 bungkus dengan berat bruto sekitar 717,65 gram.

Totok menjelaskan, pemgungkapan kasus pertama berawal dari informasi masyarakat di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Di mana pada Sabtu (06/9/2025), anggota Pos Kotis Gabma Entikong menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai membawa narkotika.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 60 bungkus paket sabu dan 199 cartridge liquid pod,” terangnya.

Tersangka Ismail alias Rois kemudian diserahkan dari Pangdam XII/Tanjungpura kepada BNNP Kalbar untuk proses hukum. Hasil uji laboratorium menunjukkan 60 bungkus positif methamphetamine, 99 cartridge positif MDMA, dan 100 cartridge mengandung ketamin.

Kasus kedua merupakan pengembangan dari tersangka Ismail. BNNP Kalbar berhasil menangkap Tedi Astio alias Tedi alias Tio beserta tiga orang lainnya, Putra Parulian alias Kopet, Agustri alias Agus, dan Tegar Harladi alias Tegar.

“Seluruh tersangka diamankan di wilayah Entikong dan Sekayam, Kabupaten Sanggau,” ucapnya.

Kasus ketiga merupakan temuan paket ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman PT Lion Parcel dari Pekanbaru ke Pontianak. Barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh BNNP Kalbar.

“Paket berisi ganja seberat 911 gram ditemukan setelah pengiriman gagal diterima dan statusnya berubah menjadi return,” tuturnya.

Kasus keempat terjadi di Kota Pontianak, pada Minggu (12/10/2025). Tersangka Wahyudi alias Sakau ditangkap di area parkir Blu Car Wash, Jalan MT Haryono dengan barang bukti sabu seberat 997,82 gram netto.

“Tersangka mengaku akan membawa narkotika tersebut dari Pontianak menuju Kalimantan Selatan,” ungkapnya.

Totok mengatakan, kalau seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata kerja keras seluruh aparat dan kolaborasi lintas sektor dalam memutus jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Barat,” ujarnya. (Zrn)

Next Post
BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

Komisi IX DPR RI Kunker ke RSUD SSMA Pontianak, Fokus Pelayanan Kesehatan Jiwa

21 menit ago
BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin

28 menit ago
BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

BNNP Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 61 Kilogram Lebih

34 menit ago
Skor IPM Pontianak Tahun Ini Capai 82,80, Tertinggi se-Kalbar

Wali Kota Pontianak Lepas Kontingen Pesparani Katolik Berlaga ke Provinsi Kalbar

4 jam ago
Skor IPM Pontianak Tahun Ini Capai 82,80, Tertinggi se-Kalbar

Bupati Ketapang Sambut Silaturahmi Paguyuban Pasundan, Sekaligus Terima Kujang Simbol Budaya Sunda

4 jam ago

Trending

  • Jawaban Wali Kota Pontianak atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD 2026

    Prodi KPI STAI Al-Haudl Ketapang Gelar Kuliah Umum, Siap Cetak Talenta Muda di Dunia Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJK Apresiasi Terbentuknya Koalisi Wartawan Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Pontianak Tangani Kasus Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Rp 575 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Izin Sudah Dicabut, PT Mandara Prima Nusantara Masih Beroperasi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Kalbar Beri “Amnesti Hukum” untuk Wawan Suwandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version