
EQUATOR, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak kembali menegaskan posisinya sebagai daerah dengan tata kelola fiskal yang kuat. Pada hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun 2023, Pontianak meraih skor tertinggi untuk kategori kota berkapasitas fiskal tinggi.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Gubernur Kalbar dalam acara FGD Pengelolaan Keuangan Daerah, Kamis (30/10/2005).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, bahwa penghargaan ini merupakan bukti bahwa tata kelola anggaran kota dijalankan secara kredibel serta berorientasi pada manfaat langsung bagi masyarakat.
“Keuangan daerah bukan hanya persoalan teknis pemerintahan. Ini soal kepercayaan publik. Penghargaan ini menunjukkan bahwa setiap rupiah yang dikelola pemerintah dikembalikan kepada warga dalam bentuk pelayanan yang nyata,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah kota akan terus menjaga disiplin fiskal dan memperkuat transparansi agar pembangunan kota berjalan adaptif dan akuntabel. Pemkot pun terus meningkatkan tata kelola keuangan untuk memastikan anggaran berdampak.
Sekretaris Bapperida Kota Pontianak, Syamsul Akbar menjelaskan, bahwa pencapaian ini tidak terjadi secara instan, tetapi merupakan hasil dari harmonisasi kebijakan perencanaan dan penganggaran lintas perangkat daerah.
“Kunci IPKD bukan hanya ketepatan dokumen atau angka, tetapi keterhubungan antara perencanaan dan implementasinya. Apa yang masuk dalam dokumen pembangunan harus turun menjadi output yang dapat dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Pontianak juga unggul dalam aspek transparansi fiskal, salah satunya melalui keterbukaan data belanja dan capaian pembangunan yang dipublikasikan rutin melalui kanal resmi pemerintah.
“Ketika publik dapat melihat arah kebijakan fiskal secara terbuka, maka legitimasi kebijakan meningkat. Itu yang kami jaga,” lanjutnya.
Ke depan, pemkot menargetkan penguatan pada beberapa aspek yang masih dapat ditingkatkan. Capaian IPKD dinilai menjadi momentum untuk memperluas peluang insentif fiskal dari pemerintah pusat dan mempercepat agenda pembangunan kota.
“Pontianak tidak hanya dinilai baik dalam tata kelola, tetapi juga dalam kemampuan memastikan manfaatnya hadir sampai ke warga,” tutup Syamsul.
IPKD sendiri merupakan instrumen resmi dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui enam dimensi: mulai dari kualitas perencanaan dan penganggaran, transparansi informasi publik, hingga opini BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah. (M@nk)









Beri dan Tulis Komentar Anda