EQUATOR, Pontianak – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari enam laporan polisi, pada Jumat (24/10/2025), di ruang Sat Resnarkoba Polresta Pontianak.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 150,29 gram sabu dan 16 butir pil ekstasi seberat 6,92 gram.
Kegiatan berlangsung dengan pengawasan ketat, dan dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Dwi Hariyanto Putro, perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak, BNN Kota Pontianak, unsur pengawasan internal polresta, serta tim dari Labfor Polda Kalbar.
Adapun proses pemusnahan, dilakukan dengan cara barang bukti dimasukkan ke dalam blender, dicampur air dan cairan pembersih, lalu dibuang ke kloset agar tak bisa disalahgunakan kembali.
“Dari total sabu yang kita musnahkan hari ini, diperkirakan sekitar 600 hingga 750 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ungkap AKP Dwi Hariyanto Putro.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi penegak hukum dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, tetapi simbol bahwa hukum ditegakkan secara nyata. Ini juga menjadi pesan moral bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba,” ujarnya.
Polresta Pontianak menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Polri hadir untuk melindungi dan menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tutup AKP Dwi. (M@nk)









Beri dan Tulis Komentar Anda