
EQUATOR, Pontianak – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak mengembangkan inovasi pengolahan sampah plastik jenis kresek menjadi bahan bakar alternatif. Melalui teknologi pirolisis dan destilasi, sampah plastik dapat diubah menjadi minyak bakar yang berpotensi menjadi sumber energi baru.
Kepala DLH Kota Pontianak, Syarif Usmulyono menjelaskan, proses pengolahan dimulai dari pemilahan sampah oleh masyarakat. Apabila sampah tersebut sudah dipilah, maka tidak perlu lagi dilakukan pencucian.
“Tapi kalau belum terpilah, sampah plastik harus dicuci dan dijemur terlebih dahulu sebelum diproses,” terangnya.
Proses pirolisis menghasilkan minyak dengan perbandingan satu kilogram sampah plastik menghasilkan satu liter minyak. Hasil minyak tersebut sementara dipergunakan sendiri oleh DLH, di antaranya untuk kendaraan operasional seperti motor roda tiga (tosa).
“Artinya, sampah bisa jadi bahan bakar. Ke depan, kalau produksi sudah masif, tentu ada peluang untuk dipasarkan,” ungkap Usmulyono.
Lebih lanjut ia menyebutkan, bahwa produk yang dihasilkan bervariasi sesuai kebutuhan, mulai dari menyerupai bensin, solar, hingga minyak tanah.
“Sebenarnya ada tiga jenis bahan bakar yang bisa diperoleh dari sampah plastik kresek ini. Tinggal disesuaikan suhunya pada saat proses,” ungkapnya.

Saat ini, DLH mampu memproduksi minyak bakar sebanyak 100 liter sekali produksi, dengan jadwal tiga kali dalam sepekan. Artinya, setiap minggu DLH menghasilkan sekitar 300 liter minyak bakar.
Menurutnya, peluang pengembangan ke depan cukup besar, mengingat volume sampah plastik di Pontianak yang mencapai 9 ton per hari. DLH bahkan merancang skema penukaran sampah plastik dengan minyak bakar sebagai insentif bagi masyarakat.
“Kalau masyarakat mengantar sampah plastik dalam keadaan terpilah, akan kami tukar dengan minyak. Bisa berupa solar atau bensin tergantung kebutuhan,” jelasnya.
Meski demikian, Usmulyono menegaskan, bahwa produk ini dikategorikan sebagai minyak bakar, bukan bahan bakar minyak (BBM).
“Kalau BBM itu kewenangannya Pertamina dan harus melalui uji laboratorium. Sedangkan minyak bakar bisa diperjualbelikan secara bebas,” pungkasnya. (M@nk)

Beri dan Tulis Komentar Anda