
EQUATOR, Pontianak – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menginisiasi langkah penting dalam pemenuhan hak identitas anak, khususnya anak-anak terlantar maupun yang rentan karena tidak memiliki dokumen kependudukan.
Upaya ini diwujudkan melalui rapat koordinasi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran yang digelar di Ruang Vicon Kejati Kalbar, Selasa (09/09/2025).
Wakil Kepala Kejati Kalbar, Erich Folanda menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertujuan memberikan perlindungan hukum sekaligus memastikan terpenuhinya hak dasar anak, termasuk kepastian identitas bagi anak-anak yang berada di panti asuhan maupun yang kehilangan jejak orang tua.
“Hak atas identitas adalah pintu masuk bagi anak untuk memperoleh akses pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial. Negara tidak boleh abai terhadap anak-anak yang rentan,” tegasnya.
Menurutnya, melalui sinergi ini, negara hadir untuk melindungi dan menjamin hak anak, terutama mereka yang paling rentan.
“Identitas bukan hanya soal dokumen, melainkan pengakuan keberadaan seorang anak di mata hukum,” ujarnya.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani menyatakan komitmen pihaknya dalam percepatan penerbitan dokumen kependudukan. Berbagai upaya yang dilakukan Disdukcapil Kota Pontianak, mulai dari menyiapkan layanan jemput bola di kelurahan-kelurahan, di sekolah-sekolah hingga ruang publik area Car Free Day (CFD). Untuk layanan anak-anak rentan administrasi kependudukan terutama di panti asuhan, pihaknya akan melakukan koordinasi bersama dinas sosial bagi anak-anak di panti-panti maupun lokasi anak terlantar lainnya.
“Sehingga proses perekaman data dan penerbitan dokumen bisa dilakukan lebih cepat,” terangnya.
Selain Kejati Kalbar dan Disdukcapil Kota Pontianak, rapat koordinasi ini juga dihadiri Kejari Kota Pontianak, Disdukcapil, Dinas Sosial serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, beserta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu mengatasi hambatan administratif yang selama ini dialami anak-anak tanpa identitas, seperti kesulitan mengakses layanan pendidikan formal, kesehatan, dan program perlindungan sosial pemerintah. (M@nk/*)

Beri dan Tulis Komentar Anda