
EQUATORONLINE.ID — Sebagai wujud komitmen dalam menjaga keandalan pasokan listrik dan mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang taat hukum, PLN melalui Unit Induk Distribusi Kalimantan Barat (UID Kalbar), Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB), dan Unit Induk Pusat Pengatur Beban Kalimantan (UIP3B Kalimantan) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penandatanganan serentak yang dilakukan seluruh Unit Induk PLN dengan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, sebagai upaya memperkuat pendampingan hukum, penegakan hukum, serta pengamanan aset-aset ketenagalistrikan agar operasional dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di PLN berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Acara penandatanganan yang berlangsung di Kantor UID Kalimantan Barat ini dihadiri langsung oleh General Manager UIP KLB Johar Wijaya, General Manager UID Kalbar, General Manager UIP3B Kalimantan, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam.
Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat aspek hukum dan tata kelola, tetapi juga mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan demi terwujudnya pasokan listrik yang andal, merata, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Barat.
General Manager PLN UIP KLB, Johar Wijaya, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang selama ini telah banyak membantu PLN, khususnya dalam penyelesaian berbagai hambatan di lapangan.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi tonggak penting bagi kami untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur kelistrikan yang aman, tepat waktu, dan sesuai aturan. Dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan, kami optimis hambatan-hambatan dilapangan dapat diminimalisir, sehingga pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan serta pengamanan aset negara dapat terjaga dengan baik demi kepentingan masyarakat,” ujar Johar Wijaya.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi ini akan menjadi pondasi kuat bagi PLN untuk menghadirkan layanan listrik yang andal, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.
Sementara itu, Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, menegaskan kesiapan jajarannya untuk terus mendampingi dan memberikan pertimbangan hukum kepada PLN, baik berupa bantuan hukum litigasi maupun non litigasi.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat siap mendukung penuh PLN dalam menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Kerja sama ini adalah bentuk komitmen bersama untuk melindungi aset negara, memastikan kepatuhan pada regulasi, dan mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari. Semoga sinergi ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Barat,” tutur Ahelya Abustam.
Penandatanganan kerja sama ini juga menjadi langkah strategis PLN dalam mendukung transformasi perusahaan untuk menciptakan operasional yang lebih transparan, andal, dan akuntabel. Dengan sinergi bersama Kejaksaan, PLN optimis seluruh program pembangunan kelistrikan dapat berjalan sesuai target dan berdampak positif bagi masyarakat Kalimantan Barat. (dis)
Beri dan Tulis Komentar Anda