• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Kamis, Januari 29, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Bekas Pj Wali Kota Singkawang Sumastro Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Keringanan Retribusi Rp 3,1 Miliar

by equator
Jumat, 11 Juli 2025 15:30
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Sumastro saat digiring penyidik untuk dilakukan penahanan di Lapas Singkawang usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi keringan retribusi. (Foto: Istimewa)

EQUATOR, Pontianak – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang secara resmi menahan Sekretaris Daerah yang juga bekas Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, pada Kamis (10/07/2025).

Penahanan ini dilakukan menyusul penetapan Sumastro sebagai tersangka pada hari yang sama, dalam kasus dugaan korupsi pemberian keringanan retribusi jasa usaha pada lahan milik Pemerintah Kota Singkawang.

Penetapan tersangka ini pun dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Sumastro.

“Penyidik telah menetapkan S (Sumastro) sebagai tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025 selama 20 hari di Lapas Kelas II B Singkawang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, dalam keterangan tertulis.

Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah sebesar Rp 5,2 miliar kepada PT Palapa Wahyu Group atas pemanfaatan lahan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada tahun 2021.

Namun, setelah perusahaan mengajukan permohonan keberatan, pemerintah kota memberikan keringanan sebesar 60 persen serta penghapusan denda administrasi. Akibatnya, nilai retribusi yang semula Rp 5,2 miliar berkurang menjadi Rp 2,09 miliar, yang dibayarkan secara angsuran selama 120 bulan. Perjanjian angsuran itu ditandatangani pada 27 Desember 2021.

Dalam penyidikan, Sumastro diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Pengelola Barang Milik Daerah dan tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, maupun Gubernur Kalimantan Barat.

Penyidik juga menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 juncto PP Nomor 27 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.142.800.000 akibat kebijakan tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” ujar Wayan.

Kejari Singkawang juga menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut. (Zrn)

Next Post
Imigrasi Pontianak Deportasi Dua WNA Pakistan, Ngaku-ngaku Investor

Grup Facebook Gay Pontianak Viral, Ini Tanggapan Wali Kota Pontianak

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

SAR Go To School, Program Kantor SAR Pontianak Tanamkan Keselamatan Sejak Dini

Dua Fokus Utama Pembangunan Kota Pontianak 2027

6 jam ago
SAR Go To School, Program Kantor SAR Pontianak Tanamkan Keselamatan Sejak Dini

SAR Go To School, Program Kantor SAR Pontianak Tanamkan Keselamatan Sejak Dini

20 jam ago
PLTU Ketapang Sukabangun Komitmen Terhadap Perlindungan Karyawan dan Penerapan K3

PLTU Ketapang Sukabangun Komitmen Terhadap Perlindungan Karyawan dan Penerapan K3

20 jam ago
Wali Kota Pontianak Buka Musda II Aptrindo Kalbar

Wali Kota Pontianak Buka Musda II Aptrindo Kalbar

1 hari ago
HUT Pemprov Kalbar 2026, Bahasan Tekankan Sinergi dan Kolaborasi Bangun Daerah

Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar Pontianak Resmi Masuk Warisan Budaya Takbenda Indonesia

1 hari ago

Trending

  • PLTU Ketapang Sukabangun Komitmen Terhadap Perlindungan Karyawan dan Penerapan K3

    PLTU Ketapang Sukabangun Komitmen Terhadap Perlindungan Karyawan dan Penerapan K3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kompromi Soal Standar K3, PLTU Sukabangun Audit Total Mitra Kerja dan Perketat Pengawasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMK Ketapang Tertinggi se-Kalbar, HMI Dorong Semua Perusahaan Patuh Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • La Bondo Sempat Mau Bunuh Diri di Markas Polda Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Terima Audiensi KKP Pratama, Sepakat Perkuat Sinergi Optimalisasi Pajak Pusat di Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version