• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Desember 9, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Bekas Pj Wali Kota Singkawang Sumastro Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Keringanan Retribusi Rp 3,1 Miliar

by equator
Jumat, 11 Juli 2025 15:30
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Sumastro saat digiring penyidik untuk dilakukan penahanan di Lapas Singkawang usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi keringan retribusi. (Foto: Istimewa)

EQUATOR, Pontianak – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang secara resmi menahan Sekretaris Daerah yang juga bekas Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, pada Kamis (10/07/2025).

Penahanan ini dilakukan menyusul penetapan Sumastro sebagai tersangka pada hari yang sama, dalam kasus dugaan korupsi pemberian keringanan retribusi jasa usaha pada lahan milik Pemerintah Kota Singkawang.

Penetapan tersangka ini pun dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Sumastro.

“Penyidik telah menetapkan S (Sumastro) sebagai tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025 selama 20 hari di Lapas Kelas II B Singkawang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, dalam keterangan tertulis.

Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah sebesar Rp 5,2 miliar kepada PT Palapa Wahyu Group atas pemanfaatan lahan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada tahun 2021.

Namun, setelah perusahaan mengajukan permohonan keberatan, pemerintah kota memberikan keringanan sebesar 60 persen serta penghapusan denda administrasi. Akibatnya, nilai retribusi yang semula Rp 5,2 miliar berkurang menjadi Rp 2,09 miliar, yang dibayarkan secara angsuran selama 120 bulan. Perjanjian angsuran itu ditandatangani pada 27 Desember 2021.

Dalam penyidikan, Sumastro diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Pengelola Barang Milik Daerah dan tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, maupun Gubernur Kalimantan Barat.

Penyidik juga menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 juncto PP Nomor 27 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.142.800.000 akibat kebijakan tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” ujar Wayan.

Kejari Singkawang juga menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut. (Zrn)

Next Post
Imigrasi Pontianak Deportasi Dua WNA Pakistan, Ngaku-ngaku Investor

Grup Facebook Gay Pontianak Viral, Ini Tanggapan Wali Kota Pontianak

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

Selundupkan Sabu, Mantan Pembalap Nasional asal Kalbar Ditangkap

Banjir Rob Hantam Empat Desa di Teluk Pakedai

16 jam ago
Selundupkan Sabu, Mantan Pembalap Nasional asal Kalbar Ditangkap

Selundupkan Sabu, Mantan Pembalap Nasional asal Kalbar Ditangkap

16 jam ago
21 Warga Pontianak Barat Diungsikan Dampak Banjir Rob Lanjutan, Edi Kamtono: Keselamatan Jiwa Prioritas Utama

Banjir Rob Meningkat, Pontianak Tetapkan Status Siaga 1

16 jam ago
21 Warga Pontianak Barat Diungsikan Dampak Banjir Rob Lanjutan, Edi Kamtono: Keselamatan Jiwa Prioritas Utama

21 Warga Pontianak Barat Diungsikan Dampak Banjir Rob Lanjutan, Edi Kamtono: Keselamatan Jiwa Prioritas Utama

16 jam ago
Wali Kota Pontianak Ingatkan Warga Waspada Potensi Banjir Rob dan Cuaca Ekstrem

Apel Gabungan Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Wako Pontianak Ingatkan Kesiapsiagaan Petugas Waspadai Cuaca Ekstrem

17 jam ago

Trending

  • Pemkab Ketapang Dorong Aparatur Desa Melek Digital

    Ketapang Tegaskan Peran Sebagai Garda Terdepan Pemberdayaan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Mandiri Eksis karena Dukungan Masyarakat, Mada: Siap Dukung CSR Connect Kalbar 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yanieta Arbiastutie Terima Penghargaan dari Gubernur Kalbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Pontianak Raih Penghargaan dari Kementerian, Bentuk Layanan Posbakum hingga Tingkat Kelurahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Ketapang Dukung Penuh Rangkaian Kegiatan HUT AJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version