
EQUATOR, Pontianak – Bank Kalimantan Barat (Bank Kalbar) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalimantan Barat berkolaborasi menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 5 Kantor Pusat Bank Kalbar, pada Selasa 1 Juli 2025 itu, dibuka oleh Kepala Divisi Kredit Bank Kalbar, Nur Fahruzi dan Kepala Seksi PPA II A Kanwil DJPb Kalbar, Gunawan Setiono.
Dalam sambutannya, Nur Fahruzi menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam memastikan penyaluran KUR berjalan efektif dan menyentuh pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami bersama DJPb untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana KUR disalurkan secara tepat sasaran, akuntabel, dan bermanfaat langsung bagi UMKM di Kalimantan Barat,” ujar Nur Fahruzi.
Sementara itu, Gunawan Setiono dari DJPb Kalbar menyampaikan, bahwa kegiatan monev ini sejalan dengan tugas Kementerian Keuangan sebagai anggota Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM, yaitu memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta efektivitas implementasi subsidi pemerintah.
“Melalui kegiatan ini, kami dapat memperoleh gambaran nyata mengenai efektivitas program KUR dan menilai dukungan pemerintah daerah serta lembaga keuangan dalam pengembangan UMKM,” jelas Gunawan Setiono.
Kegiatan monitoring ini dilakukan secara acak diwakili oleh pengusaha UMKM penerima KUR yang bergerak di berbagai kegiatan usaha, seperti perdagangan ikan arwana, budidaya ikan air tawar, pertanian, peternakan, hingga perkebunan kelapa sawit. Hal ini menunjukkan keberagaman dan potensi sektor UMKM yang dibiayai oleh program KUR.
Bank Kalbar sebagai salah satu penyalur KUR di wilayah Kalimantan Barat terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan pembiayaan bagi UMKM. Hingga 31 Mei 2025, realisasi penyaluran KUR di Bank Kalbar telah mencapai Rp 2,73 Triliun tersebar kepada 21.226 debitur, dengan dominasi pada segmen KUR Mikro dan KUR Kecil.
Kegiatan monev ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Surat Edaran Mendagri Nomor 500.2.4/5743/SJ yang mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam percepatan penyaluran KUR, termasuk melalui optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Dengan pelaksanaan monev yang berkesinambungan, diharapkan penyaluran KUR tidak hanya meningkatkan inklusi keuangan, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. (**)
Beri dan Tulis Komentar Anda