• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, November 21, 2025
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Polisi Tetapkan Tersangka Tiga Remaja Perempuan di Pontianak Terkait Kasus Bullying dan Penyebaran Konten Asusila

by equator
Rabu, 18 Juni 2025 22:10
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
Tiga remaja perempuan PT, AF dan SW alias Nd ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Pontianak atas dugaan kasus pembullyan dan penyebaran konten asusila dengan korban seorang remaja perempuan berusia 19 tahun. (Foto: Achmad Mundzirin)

EQUATOR, Pontianak – Tiga remaja perempuan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, serta penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik.

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang pelajar perempuan berusia 19 tahun, melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.53 WIB di sebuah rumah di Jalan Martadinata Gang Pala III Nomor 97, Pontianak Barat.

“Korban NM, usia 19 tahun, sedang menginap di rumah temannya bernama Ck, kemudian tiga pelaku yakni PT, AF dan SQ alias Nd mendatangi lokasi, diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” ujar AKP Wawan, Rabu 18 Juni 2025.

Menurut Wawan, insiden itu dipicu oleh perselisihan pribadi terkait hubungan asmara. Korban dituduh berselingkuh dengan pacar salah satu pelaku. Ketiga pelaku yang datang menggunakan mobil milik seorang pria bernama Adr, langsung masuk ke rumah dengan seizin pemiliknya, kemudian menyeret korban keluar kamar dan mulai melakukan kekerasan fisik.

“Korban dijambak, ditampar, ditinju, ditendang, hingga dipaksa bersujud dan mencium tangan salah satu pelaku. Bahkan pakaian korban dilucuti hingga telanjang dan divideokan menggunakan ponsel oleh salah satu pelaku,” ungkapnya.

Ironisnya, video tersebut sempat diunggah sebagai Instagram Story oleh tersangka Nd melalui akun @tuanputri_sq, dan dikirim secara pribadi ke beberapa orang lainnya, termasuk kepada seseorang bernama Bln yang kemudian merekam ulang tayangan tersebut.

Polisi menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten melanggar kesusilaan.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu helai baju dan celana korban, serta dua unit ponsel milik korban dan pelaku yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video,” kata AKP Wawan.

Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Satreskrim Polresta Pontianak. Polisi juga tengah mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten bermuatan asusila tersebut.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan kembali video tersebut, karena hal itu juga merupakan pelanggaran hukum,” tutup AKP Wawan. (Zrn)

Next Post
Momentum HLUN 2025, Wali Kota Pontianak Ingatkan Lansia Sebagai Aset Bukan Beban

Remaja Pria di Pontianak Ditemukan Tewas di Dalam Parit, Diduga Karena Kecelakaan Tunggal

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

DIB Salurkan Lampu Celup kepada Ratusan Nelayan Pelapis di Masa Puncak Tangkap Ikan

DIB Salurkan Lampu Celup kepada Ratusan Nelayan Pelapis di Masa Puncak Tangkap Ikan

1 jam ago
Sabu 4,72 Gram Disita, Tiga Pelaku Diciduk Polisi

Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Sintang, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah GKE Petra

16 jam ago
Sabu 4,72 Gram Disita, Tiga Pelaku Diciduk Polisi

Cekcok soal Cucu Berujung Penganiayaan, Polisi Tangkap Dua Karyawan Bengkel di Pontianak

18 jam ago
Sabu 4,72 Gram Disita, Tiga Pelaku Diciduk Polisi

Berita “Satpol PP Temukan 43 Anak di Bawah Umur” Antar Pemkot Pontianak Raih RRI Awards 2025

18 jam ago
Sabu 4,72 Gram Disita, Tiga Pelaku Diciduk Polisi

Pemprov dan Pemkab Ketapang Dukung Penuh Kebutuhan PWRI

22 jam ago

Trending

  • PLN UPT Balikpapan Kumpulkan 38 Kantong Darah dalam Aksi Sosial Sambut Hari Pahlawan

    PLN UPT Balikpapan Kumpulkan 38 Kantong Darah dalam Aksi Sosial Sambut Hari Pahlawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Kesehatan Nasional, PT CMI Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semangat Hari Pahlawan, PLN UPT Banjarbaru Dukung Kegiatan Lansia di Desa Inklusi Biih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wako Edi Buka Workshop Strategi Promosi dan Kualitas Kemasan UMKM Pontianak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ketapang Cup 2025 Resmi Bergulir, 44 Klub Ikut Ambil Bagian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version