
EQUATOR, Pontianak – Sabtu sore yang biasa di Jalan Sultan Hamid 1, Pontianak Timur, tiba-tiba berubah dramatis. Sebuah motor matic berpelat KB 6252 MAD dihentikan aparat berpakaian sipil. Bukan karena ugal-ugalan atau tak pakai helm. Tapi karena sang pengendara membawa 25 butir pil ekstasi, rapi terbungkus tisu, tersembunyi di saku celana.
Pemotor berinisial HH alias Feri, warga Kabupaten Kubu Raya itu tak berkutik saat digeledah. Ia baru saja membeli ekstasi senilai Rp 5 juta atas perintah temannya berinisial AH. Rencananya, pil-pil itu akan mengalir ke tangan pengunjung salah satu hotel di Pontianak. Tapi polisi keburu menghentikan lajunya.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, dalam keterangannya, Selasa, 27 Mei 2025. Tim pun bergerak cepat, menyisir sepanjang jalan hingga simpang Tanjung Raya 2.
Hasilnya, satu klip plastik berisi pil ekstasi, satu unit handphone, selembar tisu, uang tunai Rp 6 juta, dan sepeda motor yang kini berubah status menjadi barang bukti.
Dalam interogasi, HH mengaku hanya kurir. Tapi jerat hukum tak pandang peran. Ia kini berstatus tersangka, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman? Di atas lima tahun bui.
Polisi masih memburu AH, si penyuruh, dan membuka kemungkinan jejaring yang lebih besar. Pil-pil pesta ini nyaris mengalir ke lantai dansa, jika saja langkah HH tak dihentikan lebih awal.
Di saku celana itu, bukan cuma tisu dan pil. Tapi juga potret buram jaringan gelap yang terus merayap di tubuh kota. (Zrn)
Beri dan Tulis Komentar Anda