• Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, Maret 15, 2026
  • Login

       

Equatoronline.id

        

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Equatoronline.id
No Result
View All Result
Home Berita Daerah Pontianak

Eks Dewan Singkawang yang Cabuli Anak Bawah Umur Divonis Hakim 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

by equator
Rabu, 21 Mei 2025 18:27
in Pontianak
0
0
SHARES
0
VIEWS
HA eks Dewan Kota Singkawang saat menjalani sidang kasus pencabulan terhadap anak bawah umur di Pengadilan Negeri Singkawang. HA divonis 12 tahun penjara dan denda 2 miliaran rupiah. (Foto: Istimewa)

EQUATOR, Pontianak — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang membacakan putusan perkara pencabulan yang menjerat HA, mantan Anggota DPRD Kota Singkawang.

Setelah melalui proses panjang dan berliku, pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Sebuah vonis yang dinilai berani dan berpihak kepada keadilan untuk anak.

Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak tak menyembunyikan rasa haru dan syukurnya.

“Kita patut mengapresiasi keberanian majelis hakim. Tangisan korban benar-benar didengar dan dipedulikan. Ini keputusan yang luar biasa dan sangat berkeadilan,” ujarnya kepada wartawan.

Dalam proses persidangan yang berlangsung penuh dinamika, Jaksa Penuntut Umum menuntut HA dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2,3 miliar, dengan ancaman tambahan 3 bulan kurungan. Namun, putusan majelis hakim melebihi tuntutan, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, atau 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Eka Nurhayati juga memberikan apresiasi khusus kepada Lembaga Bantuan Hukum Rakha yang setia mengawal kasus ini sejak awal.

“Lika-liku penegakan hukum dalam perkara ini sungguh luar biasa. Kekhawatiran akan adanya intervensi terbukti tidak benar. Semua terjawab di persidangan. Kita bisa bernapas lega hari ini,” tuturnya.

Vonis ini menjadi catatan penting bahwa keadilan bagi anak korban kekerasan seksual bukanlah ilusi. Dan bahwa hukum, jika dijalankan dengan integritas, masih menjadi rumah tempat korban berharap. (M@nk)

Next Post

VAVADA онлайн казино KZ — рабочее зеркало вход

Beri dan Tulis Komentar Anda

Berita Terbaru

PASI Pontianak Bakal Gelar Open Atletik

Sujiwo: Kebersamaan Jadi Fondasi Pembangunan Daerah

8 jam ago
PASI Pontianak Bakal Gelar Open Atletik

PASI Pontianak Bakal Gelar Open Atletik

8 jam ago
Tim SAR Temukan Dua ABK Korban Kapal Terbalik di Sungai Kapuas

720 Petugas Kebersihan Terima Paket Sembako dan Uang Tali Asih dari Pemkot Pontianak

1 hari ago
Tim SAR Temukan Dua ABK Korban Kapal Terbalik di Sungai Kapuas

Tim SAR Temukan Dua ABK Korban Kapal Terbalik di Sungai Kapuas

1 hari ago
Serahkan Bantuan kepada 50 Warga Difabel, Sujiwo: Bulan Berkah Momentum Berbagi

Serahkan Bantuan kepada 50 Warga Difabel, Sujiwo: Bulan Berkah Momentum Berbagi

1 hari ago

Trending

  • Sujiwo: Saya dan Wabup Tak Bisa Kerja Biasa-biasa Saja

    Dugaan Kekerasan Terhadap Santri Asal KKU di Kubu Raya, KPAD Setempat Diminta Lakukan Pengawalan Kasus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Kalbar Hadiri Operasi Pasar di Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang, Harga Paket Sembako Diturunkan Jadi Rp 50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ketapang Gelar Sosialisasi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ketapang Gelar Safari Ramadan, Salurkan Beras Sambil Dengarkan Aspirasi Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lukisan Kuda Api jadi Jembatan Kepedulian, AHY Salurkan Bantuan untuk Warga Singkawang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Pontianak
    • Sanggau
    • Ketapang
    • Kapuas Hulu
  • Goverment
  • Parliament
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Pariwisata

© 2022 Equator Online - Media Kalimantan Barat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version