
EQUATOR, Pontianak – Polda Kalimantan Barat menunjukkan taringnya. Debt collector yang gemar bermain ancaman dan perampasan kendaraan kini diambang jerat hukum.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menyatakan tak akan tinggal diam menghadapi praktik-praktik penagihan utang yang menyimpang dari aturan fidusia.
“Penagihan harus dilakukan dengan cara yang sah, tanpa pengancaman, apalagi perampasan. Kalau terbukti melanggar pidana umum, kami tindak tegas,” ujar Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Bowo Gede Imantio, Jumat lalu.
Menurut Bowo, setiap pihak yang terikat perjanjian fidusia wajib mematuhi hukum yang berlaku. Komunikasi antara debitur dan kreditur harus dilakukan secara baik-baik, bukan dengan cara intimidatif. Ia menegaskan, penarikan kendaraan yang menunggak pembayaran tak bisa dilakukan sembarangan.
“Kalau debt collector menggunakan cara-cara yang menimbulkan tindak pidana, dan kami temukan alat bukti yang cukup, mereka bisa dijerat pidana,” katanya.
Bowo juga mengingatkan masyarakat yang menjadi kreditur agar tak lepas tangan dari tanggung jawabnya. Begitu pula dengan perusahaan pembiayaan yang harus memastikan bahwa petugas di lapangan tidak melanggar hukum.
“Kalau ada penagihan yang disertai kekerasan atau perampasan, laporkan. Kami pastikan itu masuk ranah pidana umum, dan kami akan bertindak,” tegasnya. (Zrn)
Beri dan Tulis Komentar Anda